| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 12331/KMK/10/2023
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 12331/KMK/10/2023 adalah WANPRESTASI kepada PEANGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II,dan TERGUGAT III untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 194.114.814,00,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II, dan TERGUGAT III apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No 458, Gambar Situasi No 1462 tanggal 06 Februari 1996 luas tanah 465m2 (Empat Ratus Enam Puluh Lima meter persegi) terletak di Kelurahan Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Sumardi untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono) |