Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | NIKSON RAHAKBAUW | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-915/M.4.11/Eku.2/02/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/Slmn/Eku.2/02/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN :
DAKWAAN : PERTAMA Bahwa mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.20 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 saksi korban JUMADI SE bersama dengan saksi ARIFIN YUDHA BASKORO (yang mengendarai mobil) menggunakan mobil Toyota Inova Zenik warna Hitam tahun 2024 Nopol AB 1874 YY, kemudian pada saat sampai di Jl. Nusa Indah dekat Pasar Condongcatur (mobil dari arah selatan ke utara) berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK dimana yang mengendarai adalah ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan yang membonceng adalah FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berjalan melawan arah (berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan) dan hampir menabrak mobil yang dikendarai oleh saksi ARIFIN YUDHA BASKORO, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi ARIFIN YUDHA BASKORO digebrak / dipukul oleh seseorang yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut pada bodi sebelah kanan, selanjutnya saksi ARIFIN YUDHA BASKORO mengejar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut sampai dengan Perumahan Jambu Sari Kec. Ngemplak Kab. Sleman yaitu sekira pukul 04.20 Wib, kemudian saksi ARIFIN YUDHA BASKORO turun dari mobil dan mengejar pengemudi dan pembonceng 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut, selanjutnya saksi korban JUMADI SE turun dari mobil dan menyeberang jalan kearah di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman untuk buang air kecil, tidak lama kemudian saksi korban JUMADI SE mendengar beberapa orang yang berteriak-teriak (logat bahasa timur) dan mendekati saksi korban JUMADI SE sambil menunjuk-nunjuk saksi korban JUMADI SE, selanjutnya FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghampiri saksi korban JUMADI SE melingkarkan tangannya ke leher saksi korban JUMADI SE untuk diajak jalan tidak lama kemudian ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) memukul saksi korban JUMADI SE dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi korban JUMADI SE, akibat pukulan tersebut membuat saksi korban JUMADI SE terjatuh, setelah terjatuh kemudian DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang) melakukan injakan / tendangan kearah tubuh / badan saksi korban JUMADI SE, selanjutnya terdakwa NIKSON RAHAKBAW melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan tendangan dan injakan dengan menggunakan kaki kearah badan / tubuh saksi korban JUMADI SE, kemudian THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang / pedang (DPB / Daftar Pencarian Barang) yang diarahkan ke tubuh / badan saksi korban JUMADI SE kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara tersebut adalah merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat umum, bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), saksi korban JUMADI, SE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, dari Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan, Nomor : 002/Visum/RMGD/RSUAD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ANNISA ILLONA ARINI tanggal 2 Desember 2024, an. JUMADI.
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut kartu identitas penduduk berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka robek di dada dan punggung akibat benda tajam. Luka-luka tersebut membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut di rumah sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. Dan VISUM ET REPERTUM No. 057/XI/2024/RSDS, dari Kementrian Kesehatan RS Sardjito, yang ditandatangani Tim Medis dr. HENDRO WIDAGDO, Sp.FM (K), tanggal 29 November 2024, An. JUMADI, SE ; III. KESIMPULAN
Luka-luka tersebut dapat membahayakan jiwa dan membutuhkan waktu beberapa minggu untuk pemulihan. Bahwa terhadap luka-luka yang dialami saksi korban JUMADI, SE tidak dapat sembuh normal seperti biasanya, karena ada tulang rusuk saksi korban JUMADI, SE yang mengalami retak dan untuk paru-paru sebelah kanan pada selaput parunya ada yang tersayat, akibatnya saksi korban JUMADI, SE masih merasakan nyeri dan sesak untuk bernafas.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.20 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 saksi korban JUMADI SE bersama dengan saksi ARIFIN YUDHA BASKORO (yang mengendarai mobil) menggunakan mobil Toyota Inova Zenik warna Hitam tahun 2024 Nopol AB 1874 YY, kemudian pada saat sampai di Jl. Nusa Indah dekat Pasar Condongcatur (mobil dari arah selatan ke utara) berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK dimana yang mengendarai adalah ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan yang membonceng adalah FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berjalan melawan arah (berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan) dan hampir menabrak mobil yang dikendarai oleh saksi ARIFIN YUDHA BASKORO, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi ARIFIN YUDHA BASKORO digebrak / dipukul oleh seseorang yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut pada bodi sebelah kanan, selanjutnya saksi ARIFIN YUDHA BASKORO mengejar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut sampai dengan Perumahan Jambu Sari Kec. Ngemplak Kab. Sleman yaitu sekira pukul 04.20 Wib, kemudian saksi ARIFIN YUDHA BASKORO turun dari mobil dan mengejar pengemudi dan pembonceng 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut, selanjutnya saksi korban JUMADI SE turun dari mobil dan menyeberang jalan kearah di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman untuk buang air kecil, tidak lama kemudian saksi korban JUMADI SE mendengar beberapa orang yang berteriak-teriak (logat bahasa timur) dan mendekati saksi korban JUMADI SE sambil menunjuk-nunjuk saksi korban JUMADI SE, selanjutnya FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghampiri saksi korban JUMADI SE melingkarkan tangannya ke leher saksi korban JUMADI SE untuk diajak jalan tidak lama kemudian ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) memukul saksi korban JUMADI SE dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi korban JUMADI SE, akibat pukulan tersebut membuat saksi korban JUMADI SE terjatuh, setelah terjatuh kemudian DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang) melakukan injakan / tendangan kearah tubuh / badan saksi korban JUMADI SE, selanjutnya terdakwa NIKSON RAHAKBAW melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan tendangan dan injakan dengan menggunakan kaki kearah badan / tubuh saksi korban JUMADI SE, kemudian THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang / pedang (DPB / Daftar Pencarian Barang) yang diarahkan ke tubuh / badan saksi korbn JUMADI SE kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara tersebut adalah merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat umum, bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), saksi korban JUMADI, SE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, dari Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan, Nomor : 002/Visum/RMGD/RSUAD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ANNISA ILLONA ARINI tanggal 2 Desember 2024, an. JUMADI.
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut kartu identitas penduduk berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka robek di dada dan punggung akibat benda tajam. Luka-luka tersebut membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut di rumah sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. Dan VISUM ET REPERTUM No. 057/XI/2024/RSDS, dari Kementrian Kesehatan RS Sardjito, yang ditandatangani Tim Medis dr. HENDRO WIDAGDO, Sp.FM (K), tanggal 29 November 2024, An. JUMADI, SE ; III. KESIMPULAN
Luka-luka tersebut dapat membahayakan jiwa dan membutuhkan waktu beberapa minggu untuk pemulihan.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
ATAU KETIGA Bahwa mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.20 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 saksi korban JUMADI SE bersama dengan saksi ARIFIN YUDHA BASKORO (yang mengendarai mobil) menggunakan mobil Toyota Inova Zenik warna Hitam tahun 2024 Nopol AB 1874 YY, kemudian pada saat sampai di Jl. Nusa Indah dekat Pasar Condongcatur (mobil dari arah selatan ke utara) berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK dimana yang mengendarai adalah ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan yang membonceng adalah FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berjalan melawan arah (berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan) dan hampir menabrak mobil yang dikendarai oleh saksi ARIFIN YUDHA BASKORO, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi ARIFIN YUDHA BASKORO digebrak / dipukul oleh seseorang yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut pada bodi sebelah kanan, selanjutnya saksi ARIFIN YUDHA BASKORO mengejar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut sampai dengan Perumahan Jambu Sari Kec. Ngemplak Kab. Sleman yaitu sekira pukul 04.20 Wib, kemudian saksi ARIFIN YUDHA BASKORO turun dari mobil dan mengejar pengemudi dan pembonceng 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut, selanjutnya saksi korban JUMADI SE turun dari mobil dan menyeberang jalan kearah di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman untuk buang air kecil, tidak lama kemudian saksi korban JUMADI SE mendengar beberapa orang yang berteriak-teriak (logat bahasa timur) dan mendekati saksi korban JUMADI SE sambil menunjuk-nunjuk saksi korban JUMADI SE, selanjutnya FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghampiri saksi korban JUMADI SE melingkarkan tangannya ke leher saksi korban JUMADI SE untuk diajak jalan tidak lama kemudian ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) memukul saksi korban JUMADI SE dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi korban JUMADI SE, akibat pukulan tersebut membuat saksi korban JUMADI SE terjatuh, setelah terjatuh kemudian DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang) melakukan injakan / tendangan kearah tubuh / badan saksi korban JUMADI SE, selanjutnya terdakwa NIKSON RAHAKBAW melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan tendangan dan injakan dengan menggunakan kaki kearah badan / tubuh saksi korban JUMADI SE, kemudian THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang / pedang (DPB / Daftar Pencarian Barang) yang diarahkan ke tubuh / badan saksi korbn JUMADI SE kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), saksi korban JUMADI, SE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, dari Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan, Nomor : 002/Visum/RMGD/RSUAD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ANNISA ILLONA ARINI tanggal 2 Desember 2024, an. JUMADI.
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut kartu identitas penduduk berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka robek di dada dan punggung akibat benda tajam. Luka-luka tersebut membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut di rumah sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. Dan VISUM ET REPERTUM No. 057/XI/2024/RSDS, dari Kementrian Kesehatan RS Sardjito, yang ditandatangani Tim Medis dr. HENDRO WIDAGDO, Sp.FM (K), tanggal 29 November 2024, An. JUMADI, SE ; III. KESIMPULAN
Luka-luka tersebut dapat membahayakan jiwa dan membutuhkan waktu beberapa minggu untuk pemulihan. Bahwa terhadap luka-luka yang dialami saksi korban JUMADI, SE tidak dapat sembuh normal seperti biasanya, karena ada tulang rusuk saksi korban JUMADI, SE yang mengalami retak dan untuk paru-paru sebelah kanan pada selaput parunya ada yang tersayat, akibatnya saksi korban JUMADI, SE masih merasakan nyeri dan sesak untuk bernafas.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |