| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Sakti Subardono tersebut di atas menderita sakit stroke berat dan tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Sakti Subardono tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON selaku Pengampu Sakti Subardono untuk melakukan perbuatan hukum menjual Rumah Sakti Subardono Di PERUM AMP YKPN B30 Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|