| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 247/Pid.B/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | ALFIAN BAGAS MARHANDANO ALS BIN SARJONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||
| Nomor Perkara | 247/Pid.B/2026/PN Smn | |||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3532/M.4.11/Enz.2/06/2026 | |||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||
| Terdakwa |
|
|||||||
| Advokat | ||||||||
| Anak Korban | ||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK.PDM- 108 /SLEMAN_Eoh.2/06/2026
TERDAKWA
PENAHANAN
DAKWAAN :
Kesatu : ---------- Bahwa terdakwa ALFIAN BAGAS MARHANDANO ALS BIN SARJONO pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Barak I, Desa Margoluwih,Kecamatan Seyegan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang ke Toko ICHUL milik saksi DWIANTO melalui pitu belakang toko, selanjutnya terdakwa melepas dengan cara menarik paksa kamera cctv yang terpasang dipojok toko, dengan tujuan agar saat terdakwa masuk tidak terpantau, kemudian setelah lepas terdakwa buang kesemak-semak; Bahwa selanjutnya terdakwa membuka kunci gembok dengan menggunakan kuci asli (yang sebelumnya telah terdakwa ambil saat terdakwa datang kerumah saksi korban) dan terlepas gembok terbuka, namun ternyata masih ada kunci engsel dari dalam, kemudian terdakwa tarik paksa sampai pintu terbuka dan engselnya rusak terlepas;
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung dan mematikan meteran listrik, kemudian terdakwa langsung menuju ke etalase rokok , mengambil kantong dan memasukkan rokok-rokok yang berada didalam etalase tersebut, selanjutnya terdakwa membuka laci tempat penyimpanan uang dan memasukkan semua uang yang berada didalam laci tersebut ke dalam kantong celana terdakwa tanpa dihitung terlebih dahulu; Bahwa selanjutnya terdakwa mendengar ada sekitar 2 (dua) orang datang dan mereka mengatakan kalau pintu belakang warung sudah terbuka pasti warung ini sudah kecurian lagi, mendengar hal tersebut terdakwa ketakutan terdakwa diam-diam menyelinap keluar dari warung menuju kerah utara dan meninggalkan barang-barang berupa rokok-rokok, sarung, gembok beserta kuncinya dan sandal milik terdakwa disektar toko. Bahwa terdakwa sebelumnya sekitar bulan Maret 2026 terdakwa juga telah mengambil BPKB dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna UNGU dirumah saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------
ATAU Kedua :
---------- Bahwa terdakwa ALFIAN BAGAS MARHANDANO ALS BIN SARJONO pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Barak I, Desa Margoluwih,Kecamatan Seyegan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang ke Toko ICHUL milik saksi DWIANTO melalui pitu belakang toko, selanjutnya terdakwa melepas dengan cara menarik paksa kamera cctv yang terpasang dipojok toko, dengan tujuan agar saat terdakwa masuk tidak terpantau, kemudian setelah lepas terdakwa buang kesemak-semak; Bahwa selanjutnya terdakwa membuka kunci gembok dengan menggunakan kuci asli (yang sebelumnya telah terdakwa ambil saat terdakwa datang kerumah saksi korban) dan terlepas gembok terbuka, namun ternyata masih ada kunci engsel dari dalam, kemudian terdakwa tarik paksa sampai pintu terbuka dan engselnya rusak terlepas; Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung dan mematikan meteran listrik, kemudian terdakwa langsung menuju ke etalase rokok , mengambil kantong dan memasukkan rokok-rokok yang berada didalam etalase tersebut, selanjutnya terdakwa membuka laci tempat penyimpanan uang dan memasukkan semua uang yang berada didalam laci tersebut ke dalam kantong celana terdakwa tanpa dihitung terlebih dahulu; Bahwa selanjutnya terdakwa mendengar ada sekitar 2 (dua) orang datang dan mereka mengatakan kalau pintu belakang warung sudah terbuka pasti warung ini sudah kecurian lagi, mendengar hal tersebut terdakwa ketakutan terdakwa diam-diam menyelinap keluar dari warung menuju kerah utara dan meninggalkan barang-barang berupa rokok-rokok, sarung, gembok beserta kuncinya dan sandal milik terdakwa disektar toko. Bahwa terdakwa sebelumnya sekitar bulan Maret 2026 terdakwa juga telah mengambil BPKB dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna UNGU dirumah saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 huruf a ke-1 UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------
ATAU Ketiga :
---------- Bahwa terdakwa ALFIAN BAGAS MARHANDANO ALS BIN SARJONO pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Barak I, Desa Margoluwih,Kecamatan Seyegan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang ke Toko ICHUL milik saksi DWIANTO melalui pitu belakang toko, selanjutnya terdakwa melepas dengan cara menarik paksa kamera cctv yang terpasang dipojok toko, dengan tujuan agar saat terdakwa masuk tidak terpantau, kemudian setelah lepas terdakwa buang kesemak-semak; Bahwa selanjutnya terdakwa membuka kunci gembok dengan menggunakan kuci asli (yang sebelumnya telah terdakwa ambil saat terdakwa datang kerumah saksi korban) dan terlepas gembok terbuka, namun ternyata masih ada kunci engsel dari dalam, kemudian terdakwa tarik paksa sampai pintu terbuka dan engselnya rusak terlepas; Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung dan mematikan meteran listrik, kemudian terdakwa langsung menuju ke etalase rokok , mengambil kantong dan memasukkan rokok-rokok yang berada didalam etalase tersebut, selanjutnya terdakwa membuka laci tempat penyimpanan uang dan memasukkan semua uang yang berada didalam laci tersebut ke dalam kantong celana terdakwa tanpa dihitung terlebih dahulu; Bahwa selanjutnya terdakwa mendengar ada sekitar 2 (dua) orang datang dan mereka mengatakan kalau pintu belakang warung sudah terbuka pasti warung ini sudah kecurian lagi, mendengar hal tersebut terdakwa ketakutan terdakwa diam-diam menyelinap keluar dari warung menuju kerah utara dan meninggalkan barang-barang berupa rokok-rokok, sarung, gembok beserta kuncinya dan sandal milik terdakwa disektar toko. Bahwa terdakwa sebelumnya sekitar bulan Maret 2026 terdakwa juga telah mengambil BPKB dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna UNGU dirumah saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------
|
|||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
