| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah merugikan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut kembali laporan Polisi Nomor :LP-B/384/VI/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA pertanggal 2 Juni 2025, khususnya laporan terhadap diri Penggugat ;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk membuat klarifikasi tertulis, bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hubungan, peran, atau keterlibatan dalam tindakan yang dilaporkan dalam Laporan Pengaduan Tergugat I tersebut, dan bahwa pencantuman atau diseretnya nama PENGGUGAT bukan disebabkan oleh tindakan atau kesalahan PENGGGUGAT;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada PENGGUGAT yang keseluruhannya adalah sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) secara Tunai dan Aman ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateril kepada PENGGUGAT, karena dengan dilaporkannya Penggugat ke Penyidik Polda Yogyakarta akhirnya Penggugat telah mengalami stres, rasa malu, tekanan mental, gangguan aktivitas, kerusakan reputasi, serta dampak psikologis, yang keseluruhannya jika diuangkan sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyard rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk memulihkan kembali nama baik PENGGUGAT, baik dalam lingkup sosial, lingkungan kerja, maupun hubungan professional dengan cara yang dianggap layak dan adil oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (ex aequo et bono). |