| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SP Form-08
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-12/Slmn/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm)
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sragen
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
31 Tahun/ 19 September 1994
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Gendungan RT.021/RW.000, Karang Talun, Tanon, Sragen, Jawa Tengah.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
-
|
Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
16 Oktober 2025 s/d 19 Oktober 2025
|
-
|
Riwayat Penahanan
|
|
|
|
|
2.1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tanggal 18 Oktober 2025 s/d 06 November 2025
|
|
|
2.2 Perpanjangan Penahanan PU
|
:
|
Tanggal 07 November 2025 s/d 16 Desember 2025
|
|
|
2.3 Perpanjang PN
2.4 JPU
|
:
:
|
Tanggal 17 Desember 2025 s/d 15 Januari 2026
Tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Salatiga, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga dengan berdasarkan pasal 165 ayat (5) KUHAP huruf a Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah Pengadilan Negeri Sleman yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/ sintetis , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) membeli narkotika jenis Tembakau Gorila/ Tembakau Sintetis sebanyak 15 gram dari akun Instagram “pin3aple” menggunakan Akun Instagram milik terdakwa dengan ID “Buttercokies” dengan menggunakan HP Merk Realme 3 warna hitam dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan Rekening Bank Jago atas nama Muhammad Farel ke Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Sunarsih. Selanjutnya terdakwa mendapatkan pesan instagram dari akun instagram “pin3aple” titik lokasi Maps untuk pengambilan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/ sintetis sebanyak 15 gram di Salatiga. Kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis tembakau Gorila/ Sintetis tersebut, terdakwa membawa pulang ke Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian setelah sampai Kost, terdakwa membagi Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/ sintetis sebanyak 15 gram tersebut menjadi 15 paket kecil dengan berat @1gram perpaketnya dengan tujuan untuk dijual kembali.
- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan Patroli Cyber adanya akun instagram yang menjual tembakau di wilayah Sleman yang mana menurut laporan Polisi sebelumnya ada transaksi terakhir penjualan didaerah Maguwoharjo, Kalasan, serta Prambanan Sleman Yogyakarta, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan pengembangan pemilik akun tersebut bertempat tinggal di wilayah Sukoharjo. Setelah itu dilakukan pengembangan dan penyidikan bahwa lokasi tersebut mengarah kepada terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wib. Tim berhasil mengamankan terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) di Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) Paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik dan dilakban merah seberat + 9.81 gram; 1 (satu) buah HP merk Realme 5 wama biru No. Wa 085881328620; 1 (satu) buah HP Merk Realme 3 warna Hitam dengan akun IG "buttercokies"; 1 (satu) buah Tas ransel warna biru yang berisi 1 (satu) kotak HP Redmi berisi: 11 (pack) plastik klip kecil; 1 (satu) buah lakban merah Fragile. 1 (satu) buah lakban coklat besar dan 1 (satu) buah lakban putih kecil. 1 (satu) botol kecil wara orange yang diduga berisi cairan spray sintetis. dan 1 (satu) plastik tembakau biasa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut kepada terdakwa, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polresta Sleman guna pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau Gorila/ sintetis adalah untuk digunakan/dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 3317/NNF/2025 tanggal 18 Oktober 2025 atas nama BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Rositiawan Abriyanto, A.Md.A.K.; 2. Eko Fery Prasetyo,S.Si., dan 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa
- BB-8440/2025/NNF; berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-8441/2025/NNF berupa cairan didalam botol spray warna orange dan BB-8442/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/ sintetis tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga dengan pasal 165 ayat (5) KUHAP huruf a Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah Pengadilan Negeri Sleman yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/ sintetis, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan Patroli Cyber adanya akun instagram yang menjual tembakau di wilayah Sleman yang mana menurut Laporan Polisi sebelumnya ada transaksi terakhir penjualan didaerah Maguwoharjo, Kalasan, serta Prambanan Sleman Yogyakarta, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan pengembangan pemilik akun tersebut bertempat tinggal di wilayah Sukoharjo. Setelah itu dilakukan pengembangan dan penyidikan bahwa lokasi tersebut mengarah kepada terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm). Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wib. Tim berhasil mengamankan terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) di Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) Paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik dan dilakban merah seberat + 9.81 gram; 1 (satu) buah HP merk Realme 5 wama biru No. Wa 085881328620; 1 (satu) buah HP Merk Realme 3 warna Hitam dengan akun IG "buttercokies"; 1 (satu) buah Tas ransel warna biru yang berisi 1 (satu) kotak HP Redmi berisi: 11 (pack) plastik klip kecil; 1 (satu) buah lakban merah Fragile. 1 (satu) buah lakban coklat besar dan 1 (satu) buah lakban putih kecil. 1 (satu) botol kecil wara orange yang diduga berisi cairan spray sintetis. dan 1 (satu) plastik tembakau biasa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut kepada terdakwa, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polresta Sleman guna pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau Gorila/ sintetis adalah untuk digunakan/dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 3317/NNF/2025 tanggal 18 Oktober 2025 atas nama BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Rositiawan Abriyanto, A.Md.A.K.; 2. Eko Fery Prasetyo,S.Si., dan 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa
- BB-8440/2025/NNF; berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-8441/2025/NNF berupa cairan didalam botol spray warna orange dan BB-8442/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/ sintetis tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) pada hari Senin Tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga dengan berdasarkan pasal 165 ayat (5) KUHAP huruf a Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah Pengadilan Negeri Sleman yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan Patroli Cyber adanya akun instagram yang menjual tembakau di wilayah Sleman yang mana menurut Laporan Polisi sebelumnya ada transaksi terakhir penjualan didaerah Maguwoharjo, Kalasan, serta Prambanan Sleman Yogyakarta, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan pengembangan pemilik akun tersebut bertempat tinggal di wilayah Sukoharjo. Setelah itu dilakukan pengembangan dan penyidikan bahwa lokasi tersebut mengarah kepada terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm). Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wib. Tim berhasil mengamankan terdakwa BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) di Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) Paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik dan dilakban merah seberat + 9.81 gram; 1 (satu) buah HP merk Realme 5 wama biru No. Wa 085881328620; 1 (satu) buah HP Merk Realme 3 warna Hitam dengan akun IG "buttercokies"; 1 (satu) buah Tas ransel warna biru yang berisi 1 (satu) kotak HP Redmi berisi: 11 (pack) plastik klip kecil; 1 (satu) buah lakban merah Fragile. 1 (satu) buah lakban coklat besar dan 1 (satu) buah lakban putih kecil. 1 (satu) botol kecil wara orange yang diduga berisi cairan spray sintetis. dan 1 (satu) plastik tembakau biasa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut kepada terdakwa, dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sleman membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polresta Sleman guna pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa terdakwa terakhir menggunakan Tembakau Gorilla/ Tembakau Sintesis pada tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Kost alamat Banaran, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Bahwa setelah menggunakan tembakau sintetis jenis tembakau gorila yang dirasakan adalah ngefly/ rilex.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No Lab. 3317/NNF/2025 tanggal 18 Oktober 2025 atas nama BRYAN VERNANDO Bin JOKO SARYANTO (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Rositiawan Abriyanto, A.Md.A.K.; 2. Eko Fery Prasetyo,S.Si., dan 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., mengetahui kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si., M.Si. yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa
- BB-8440/2025/NNF; berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-8441/2025/NNF berupa cairan didalam botol spray warna orange dan BB-8442/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila/Sintetis tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------
|
Sleman, 22 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001
|
|