Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Tomo Pawiro telah meninggal dunia dikarenakan sakit biasa/tua pada hari selasa, 10 Oktober 1995 di rumah dengan alamat Ngrenak Lor, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatatkan adanya penetapan kematian tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu, serta menerbitkan akta kematian atas nama Tomo Pawiro;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |