| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.Sus/2025/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | ATINA RAHMATIKA SALSABILA bin ALM AMRIZAL YASMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2143/M.4.11/Enz.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA Jl. Sukonandi No. 6, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, D.I Yogyakarta 55166 Telp. (0274) 562484, ext. 562928, www.kejati-diy.go.id
“ Demi Keadian Dan Kebenaran P- 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
|
|
|
Nama Lengkap |
: |
ATINA RAHMATIKA SALSABILA Bin Alm. AMRIZAL YASMIN |
|
|
Tempat Lahir |
: |
Pekalongan |
|
|
Umur / Tgl. Lahir |
: |
30 Tahun / 24 November 1984 |
|
|
Jenis Kelamin |
: |
Perempuan |
|
|
Kebangsaan |
: |
Indonesia |
|
|
Alamat tinggal |
: |
Jl. Veteran GG 2 No. 41 RT.002 RW.005 Pedukuhan Kraton Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah (KTP) Perumahan Bukit Permata Indah No. A8 Wedomartani Ngemplak Sleman.(domisili) |
|
|
Agama |
: |
Islam |
|
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta |
- Penahanan :
|
: : |
Tidak ditahan Rutan, sejak 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025. |
DAKWAAN :
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa ATINA RAHMATIKA SALSABILA Bin Alm. AMRIZAL YASMIN pada kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga tanggal 22 November 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dari tahun 2022 hingga tahun 2024, bertempat di jalan Sembada No. 76, jaban, sinduharjo, Ngaglik, kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi stabdart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- bahwa terdakwa selaku pelaku usaha sate taican bang kirun yang menjual dagangannya selain secara offline juga online melalui akun shopoee food sate taican Bang kirun juga memiliki toko online di Shoppe yang akunnya bernama jasslim official dimana terdakwa menjual obat herbal pelangsing diantaranya Go Jasslim kapsul Detox Tea Jasslim.
- Bahwa terdakwa sebelum menjual obat pelangsing yang bernama Extra Strong Herbal GO-SLIM Awalnya adalah merupakan konsumen atau pemakai obat herbal pelangsing tersebut yang awalnya bernama KJP Ring 1 jamu Pelangsing, terdakwa merasa cocok dengan obat herbal KJP Ring 1 jamu Pelangsing tersebut sehingga berniat menjualnya secara online melalui akun shopee Jasslim miliknya.
- Bahwa awalnya terdakwa ingin menjual KJP Ring 1 jamu Pelangsing tersebut apa adanya, akan tetapi ada teman terdakwa yang menyarankan agar terdakwa merebranding / mengemas ulang dengan merek terdakwa sendiri obat herbal tersebut. Atas ide dari teman terdakwa tersebt kemudian dirinya mulai mencoba untuk melakukan rebranding / pengemasan ulang dengan cara membeli cangkang kapsul yang berwarna pink di Rikoh Rejeki yang menjualnya secara online di Shopee dan membeli kapsul pelangsing dari KJP RING 1 Jamu pelangsing Original di akun Herbal Meds (shopee). Setelah kapsul tersebut diterima terdakwa kemudian isi dari kapsul tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke cangkang kapsul warna pink yang telah dibeli terdakwa sebelumnya dengan menggunakan alat pengisi kapsul. Kemudian terdakwa kemas dalam botol dan diberi label Extra Strong Herbal Slimming GO-Slim dengan isi 1 pak berisi 15 (lima belas) kapsul. Terdakwa dalam mengemas produknya menggunakan kemasan yang dipesan dari shopee sejumlah 200 (dua ratus) pcs .
- Bahwa terdakwa menjual obat herbal dengan kemasan miliknya dengan harga per dos Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan isi per dos 15 kapsul. Dalam kondisi sepi terdakwa dapat menjual sebanyak 15 (ima belas) sampai 20 (dua puluh) botol perbulan melalui akun shopee miliknya sedangkan untuk reseller terdakwa menerima pesanan setiap 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan sekali dengan jumlah 5 (lima) sampai 50 (lima puluh) botol.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh BPOM Yogyakarta, pada tempat tinggal terdakwa masih ada sisa 1 botol obat pelangsing TIE Ekstra strong Herbal sliming -Go Slim (black pink kapsul) dengan isi 3 kapsul, sisa dari 15 kapsul yang dikonsumsi terdakwa sendiri, kemudian kemasan dus produk Go-Slim, alat pengisi kapsul dan cangkang kapsul warna pink, silica gel, dan plastik untuk vacum/ seal kardus.
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai wiraswasta/berjualan sate taican dan bukan merupakan tenaga kefarmasian atau orang yang bekerja dibidang kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan atau keahlian dalam bidang kefarmasian.
- Bahwa terhadap produk obat herbal yang dijual oleh terdakwa setelah dilakukan uji laboratorium diperoleh hasil :
- Berdasarkan laporan hasil uji (LHU) dari laboratorium Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor : 1/TK/25 tanggal 14 Januari 2025 terhadap sampel sampel sediaan farmasi berupa Extra Strong Herbal Slimming Go Slim sebanyak 2 dus dengan isi per dus 15 kapsul diperoleh kesimpulan contoh tersebut tidak memenuhi syarat (positif bahan kimia obat sibutramin). Sibutramin termasuk golongan Obat Keras berdasarkan Undang-undang Obat Keras (staatblaads no. 419 tanggal 22 Desember 1949)
- Bahwa obat yang dijual oleh terdakwa melalui akun shopee dengan brand/merek Extra Strong Herbal Slimming-GO SLIM adalah termasuk sediaan farmasi berupa Obat Tradisional / Obat Bahan Alam dengan bentuk sediaan kapsul yang tidak mencantumkan Izin Edar di kemasan sehingga dapat dikategorikan Obat bahan Alam Tanpa Ijin Edar (TIE).
- Bahwa kegiatan terdakwa dalam rangkaian produksi obat pelangsing adalah mulai dari membeli bahan baku KJP Ring 1 kemudian dikeluarkan isinya, kemudian dilakukan pengisian ulang kedalam cangkang kapsul warna pink dengan menggunakan alat pengisi kapsul. Setelah kapsul siap kemudian kapsul dimasukkan kedalam botol kemudian diberi label yang sebelumnya sudah dipesan dan botol tersebut dimasukkan kedalam dus kemasan Produk GO SLIM kemudian dibungkus dengan pastik pembungkus.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa ATINA RAHMATIKA SALSABILA Bin Alm. AMRIZAL YASMIN pada kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga tanggal 22 November 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dari tahun 2022 hingga tahun 2024, bertempat di jalan Sembada No. 76, jaban, sinduharjo, Ngaglik, kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa terdakwa awalnya adalah konsumen dari jamu pelangsing KJP Ring 1. Karena merasa cocok han berhasil menurunkan berat badan terdakwa memiliki keinginan untuk menjual obat pelangsing tersebut di akunshopee miliknya jasslim official.
- Bahwa kemudian atas ide dari teman terdakwa supaya melakukan branding milik terdakwa sendiri kemudian terdakwa mulai melaksanakan ide tersebut dan melakukan merebranding / mengemas ulang obat pelangsing KJP Rig 1 jamu pelangsing dengan merek terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa melakukan rebranding / pengemasan ulang dengan cara membeli cangkang kapsul yang berwarna pink di Rikoh Rejeki yang menjualnya secara online di Shopee dan membeli kapsul pelangsing dari KJP RING 1 Jamu pelangsing Original di akun Herbal Meds (shopee). Setelah kapsul tersebut diterima terdakwa kemudian isi dari kapsul tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke cangkang kapsul warna pink yang telah dibeli terdakwa sebelumnya dengan menggunakan alat pengisi kapsul. Kemudian terdakwa kemas dalam botol dan diberi label GO-Slim dengan isi 1 pak berisi 15 (lima belas) kapsul. Terdakwa dalam mengemas produknya menggunakan kemasan yang dipesan dari shopee sejumlah 200 (dua ratus) pcs .
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pengemasan ulang dilakukan secara manual karena terdakwa pernah melihat toko jamu herbal yang mengisi jamu ke kapsul.
- Bahwa terdakwa menjual obat herbal dengan kemasan miliknya dengan harga per dos Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan isi per dos 15 kapsul. Dalam kondisi sepi terdakwa dapat menjual sebanyak 15 (ima belas) sampai 20 (dua puluh) botol perbulan melalui akun shopee miliknya sedangkan untuk reseller terdakwa menerima pesanan setiap 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan sekali dengan jumlah 5 (lima) sampai 50 (lima puluh) botol.
- Bahwa terdakwa menjual produknya dengan harga per dus adalah Rp. 80.0000-Rp. Rp. 150.000 per dus dengan biaya admin shopee sehingga keuntungan bersih tersangka sebesar Rp. 30.000 hingga Rp. 35.000 per botolnya.
- Bahwa produk Extra Srong Herbal Slimming-GO SLIM yang sudah terjual kurun waktu Agustus 2022 sampai dengan November 2024 dengan sisa dus kemasan sebanyak 200 pcs berarti sekitar 1800 pcs produk Go-SLIM sudah terjual.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh BPOM Yogyakarta, pada tempat tinggal terdakwa masih ada sisa 1 botol obat pelangsing TIE Ekstra strong Herbal sliming -Go Slim (black pink kapsul) dengan isi 3 kapsul, sisa dari 15 kapsul yang dikonsumsi terdakwa sendiri, kemudian kemasan dus produk Go-Slim, alat pengisi kapsul dan cangkang kapsul warna pink, silica gel, dan plastik untuk vacum/ seal kardus.
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai wiraswasta/berjualan sate taican dan bukan merupakan tenaga kefarmasian atau orang yang bekerja dibidang kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan atau keahlian dalam bidang kefarmasian.
- Bahwa terhadap produk obat herbal yang dijual oleh terdakwa setelah dilakukan uji laboratorium diperoleh hasil :
- Berdasarkan laporan hasil uji (LHU) dari laboratorium Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor : 1/TK/25 tanggal 14 Januari 2025 terhadap sampel sampel sediaan farmasi berupa Extra Strong Herbal Slimming Go Slim sebanyak 2 dus dengan isi per dus 15 kapsul diperoleh kesimpulan contoh tersebut tidak memenuhi syarat (positif bahan kimia obat sibutramin). Sibutramin termasuk golongan Obat Keras berdasarkan Undang-undang Obat Keras (staatblaads no. 419 tanggal 22 Desember 1949)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------
|
|
Sleman, 14 Mei 2025 |
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM |
|
|
|
|
|
|
|
|
Rahajeng Dinar H, SH. MH.
|

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
No.Reg.Perkara : PDM-58/Slmn/Enz.2/05/2025
Jaksa Pratama Nip.198611042014032001