| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya Nomor 06 Beran Lor, Tridadi
Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman 55511
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-292/Slmn/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI
Tempat lahir : Pandeglang
Umur/ Tanggal lahir : 25 Tahun/ 19 September 2000.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat KTP : Kp. Rengat Girang Rt 003/Rw 007, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten
Tempat tinggal : Klebengan Ct VIII Blok F No. 11 Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK (Lulus)/ kuliah semester 8
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : 18 September 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan sejak 08 September 2025 sampai dengan 07 Oktober 2025
- Perpanjangan PU : Rutan sejak 08 Oktober 2025 sampai dengan 17 November 2025
- Penuntut Umum : Rutan sejak 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025
- DAKWAAN :
Bahwa Ia Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI di Klebengan Ct VIII Blok F No. 11 Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA hingga mengalami luka memar pada kepala bagian belakang sisi kiri disertai bengkak, memar pada dahi kanan disertai bengkak dan memar pada leher sisi kanan akibat kekerasan tumpul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------
- Bahwa Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI kenal dengan Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA sejak tahun 2019 di Cirebon.
- Bahwa Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI menjalin hubungan dekat sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2025.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekitar jam 21.00 WIB, Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA dan Saksi MINGGA MEYLINDA ARYATI datang ke kost Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI di Klebengan Ct VIII Blok F No. 11 Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta karena sudah janjian akan pergi bersama dengan Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI dan Saksi AFRI. Karena Saksi IGNASIUS AFRI belum siap, Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA dan Saksi MINGGA MEYLINDA ARYATI menunggu didalam kamar kost Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI.
- Bahwa didalam kamar kost Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI, Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA duduk di lantai bawah dekat pintu dan di depan meja laptop yang saat itu ada laptop milik Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI, kemudian Saksi MINGGA MEYLINDA ARYATI duduk di sebelah Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA, sedangkan Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI duduk di pojok kasur berseberangan dengan Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA sambil bermain handphone.
- Bahwa Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA kemudian membuka laptop Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI untuk menghapus akun Instagram dan Google Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA yang masih aktif di laptop tersebut, Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI melihat kemudian marah dan tidak terima karena Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA menghapus akun Google-nya yang masih aktif di laptop milik Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI, kemudian Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI langsung menendang Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA hingga mengenai badan depan Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA yang kemudian berusaha melindungi badannya dengan cara meringkuk.
- Bahwa kemudian Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA ditarik keatas dibuat berdiri oleh Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI dan langsung dipukul dibagian muka Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA dengan tangan kanan kosong mengepal mengenai pipi bagian kiri, kemudian lehernya dicekik hingga Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA kesakitan.
- Bahwa Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI kemudian mengambil gelas/mug warna putih dan memukulkan ke arah kepala bagian samping kiri Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA dengan keras hingga mugnya pecah.
- Bahwa Saksi MINGGA MEYLINDA ARYATI berusaha melerai tetapi diusir oleh Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI.
- Bahwa Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI telah menganiaya Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA sehingga Saksi korban BELLA MILIYA MILLANDA merasakan badan lemas dan sakit sekali dibagian kepala karena pusing serta nyeri sehingga harus beristirahat selama 2 (dua) hari dikamar kos Saksi MINGGA MEYLINDA ARYATI.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.RS.01.06/1.18/038/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang di tandatangani Tim Medis dr. IBGD. Surya Putra Pidada, Sp.FM (K).M.H., disebutkan bahwa pada tanggal 3 Januari 2025 pada pukul sembilan belas lewat tiga belas menit WIB, pasien BELLA MILIYA MILLANDA dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dengan kesimpulan sebagai berikut : terdapat memar pada kepala bagian belakang sisi kiri disertai bengkak, memar pada dahi kanan disertai bengkak dan memar pada leher sisi kanan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa RUDI BACHTIAR Bin BACHRUDIN CHULAEMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .-------------------------
Sleman, 20 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH
Jaksa Pratama NIP. 198611042014032001
|