Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Smn Evita Christin, S.H. FERA PRASETYA YULIANTI Binti DWI SETIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1280/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERA PRASETYA YULIANTI Binti DWI SETIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/Slmn/Enz.2/03/2025

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FERA PRASETIA YULIANTI Binti DWI SETIANTO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

26 Th/01 Juli 1998

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cepor Rt 002 Rw 001, Kelurahan  Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

KTP: Buruh harian Lepas, / sekarang : Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa FERA PRASETIA YULIANTI Binti DWI SETIANTO

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

13 Februari 2025 s/d 24 maret 2025

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                  :

 

Pertama

                Bahwa terdakwa Fera Prasetia Yulianti Binti Dwi Setianto, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Banyakan I Rt 003/-- , Kelurahan Sitimulya, Kecamatan  Piyungan, Kabupaten Bantul atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 Ayat (1) (penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimasksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh Apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter, Pasal 14 Ayat (2) (penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna / pasien, Pasal 14 Ayat (3) (penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna /pasien, dan Pasal 14 Ayat (4) (penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas senagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai   berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada Kamis tanggal 23 Januari 2025  terdakwa memeriksakan diri di RS Hardjolukito, kemudian sekira jam 09.30 wib terdakwa menebus resep dokter dengan cara membeli  20 pil atarax alprazolam (resep dokter) seharga Rp. 247.000,- di apotek RS Hardjolukito.
  • Bahwa kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr. Melvin Zanendra (penuntutan terpisah) dengan cara menelpon memberitahukan bahwa sdr. Melvin Zanendra mau membeli pil Atarax Alprazolam kemudian sdr. Melvin Zanendra menyuruh terdakwa untuk ke rumah sdr. Melvin Zanendra, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 21.00 terdakwa  sampai di rumah sdr. Melvin Zanendra di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, kab. Bantul , saat itu sdr. Melvin Zanendra membeli pil atarax alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan langsung dibayar lunas, selanjutnya sekira jam 21.30 terdakwa mengkonsumsi 1 pil atarax alprazolam.
  • Bahwa  pada  pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam sekira 22.00 wib, di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Situmulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, tim sat resta Narkoba diantaranya saksi Lilik Setyo, saksin Daru Satoto, saksi Bowo Eko dan anggota lainnya sekira 9 orang melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan sdr. Melvin Zanendra, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 buah tas slempang warna biru yang berisi 6 (enam) butir pil atarax alprazolam dan 1 (satu) unit HP iphone 11 , semuanya diakui milik sdr. Melvin Zanendra, dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan : 13 (tiga belas) butir pil atarax alprazolam di saki baju terdakwa, uang hasil penjualan pil atarax alprazolam Rp. 90.000,- di saku calana terdakwa dan 1 unit Hp OPPO ditemukan di tangan  terdakwa, dan kesemuanya adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan berupa : 6 (enam) butir pil atarax alprazolam kepada sdr. Melvin Zanendra dengan cara menjual pil atarax alprazolam kepada sdr. Melvin Zanendra seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak berwenang berdasarkan undang-undang menyerahkan pil atarax alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi No. R/400.7.5/104/D13.1 Tanggal 3 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Majer Teknik, Dr Seviana Primawati, dengan hasil kesimpulan :  Barang Bukti No. BB/4/1/2025 /Narkoba degan kode Lab : 001723/T/01/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar  dalam golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Sisa Barang bukti setelah uji lab yang semula 6 (enam) tablet obat diambil 1 untuk pemeriksaan sisanya 5 (lima) tablet .

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Fera Prasetia Yulianti Binti Dwi Setianto, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Banyakan I Rt 003/-- , Kelurahan Sitimulya, Kecamatan  Piyungan, Kabupaten Bantul atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) (penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh a) pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan ; b) pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan ; c) sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan pemerintah,   perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai   berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada Kamis tanggal 23 Januari 2025  terdakwa memeriksakan diri di RS Hardjolukito, kemudian sekira jam 09.30 wib terdakwa menebus resep dokter dengan cara membeli  20 pil atarax alprazolam (resep dokter) seharga Rp. 247.000,- di apotek RS Hardjolukito.
  • Bahwa kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr. Melvin Zanendra (penuntutan terpisah) dengan cara menelpon memberitahukan bahwa sdr. Melvin Zanendra mau membeli pil Atarax Alprazolam kemudian sdr. Melvin Zanendra menyuruh terdakwa untuk ke rumah sdr. Melvin Zanendra, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 21.00 terdakwa  sampai di rumah sdr. Melvin Zanendra di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, kab. Bantul , saat itu sdr. Melvin Zanendra membeli pil ataraz alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan langsung dibayar lunas, selanjutnya sekira jam 21.30 terdakwa mengkonsumsi 1 pil atarax alprazolam.
  • Bahwa  pada  pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam sekira 22.00 wib, di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Situmulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, tim sat resta Narkoba diantaranya saksi Lilik Setyo, saksin Daru Satoto, saksi Bowo Eko dan anggota lainnya sekira 9 orang melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan sdr. Melvin Zanendra, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 buah tas slempang warna biru yang berisi 6 (enam) butir pil atarax alprazolam dan 1 (satu) unit HP iphone 11 , semuanya diakui milik sdr. Melvin Zanendra, dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan : 13 (tiga belas) butir pil atarax alprazolam di saki baju terdakwa, uang hasil penjualan pil atarax alprazolam Rp. 90.000,- di saku calana terdakwa dan 1 unit Hp OPPO ditemukan di tangan  terdakwa, dan kesemuanya adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan berupa : 6 (enam) butir pil atarax alprazolam kepada sdr. Melvin Zanendra dengan cara menjual pil atarax alprazolam kepada sdr. Melvin Zanendra seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak berwenang berdasarkan undang-undang menyerahkan pil atarax alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi No. R/400.7.5/104/D13.1 Tanggal 3 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Majer Teknik, Dr Seviana Primawati, dengan hasil kesimpulan :  Barang Bukti No. BB/4/1/2025 /Narkoba degan kode Lab : 001723/T/01/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar  dalam golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Sisa Barang bukti setelah uji lab yang semula 6 (enam) tablet obat diambil 1 untuk pemeriksaan sisanya 5 (lima) tablet .

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

 

SLEMAN,  11  Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198512232008122001

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya