Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li DANUK ANDREAN Bin IMAM SUKARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/M.4.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANUK ANDREAN Bin IMAM SUKARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/Slmn/Eku.2/02/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

DANUK ANDREAN BIN IMAM SUKARTO

Tempat lahir

:

Lumajang

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/23 Januari 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Persil Gedangan RT.3 RW.10 desa Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang Jatim.

Tempat tinggal sekarang

:

Lapas  Narkotika Pakem Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan : Ditahan dalam perkara lain.

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU :

 

------Bahwa terdakwa  DANUK ANDREAN BIN IMAM SUKARTO  pada hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi akan tetapi dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Sleman, sehingga Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, telah membantu kejahatan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa terdakwa DANUK ANDREAN BIN IMAM SUKARTO pada sekira bulan Januari 2024 yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II ditemui oleh saksi MIJAR BIN MAJID (dilakukan penuntuan secara terpisah) dan saksi MIJAR berkata kepada  terdakwa : “NUK SAYA MAU BIKIN REKENING BCA PAKAI KTP MU YA” dan terdakwa Danuk menyetujuinya meskipun terdakwa tahu bahwa rekening tersebut akan dipergunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Mijar.

-      Bahwa selanjutnya saksi Mijar mengambil handphone OPPO seri A38 miliknya dan memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa Danuk karena terdakwa telah bersedia meminjamkan KTP nya kepada saksi Mijar untuk digunakan membuat rekening BCA, setelah itu saksi Mijar mendownlod aplikasi mobile BCA, lalu mengisikan  data diri terdakwa Danuk sesuai dengan KTP yang telah dipinjamkan oleh terdakwa tadi, selanjutnya terdakwa melakukan verifikasi wajah lalu pihak BCA melakukan video call menggunakan HP milik saksi Mijar tadi dan oleh saksi Mijar, handphone tersebut diberikan kepada terdakwa dan terdakwa yang melakukan video call tersebut, setelah itu saksi Mijar mengisi saldo sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening tersebut dan jadilah rekening atas nama terdakwa DANUK ANDREAN dengan nomor 1251245997, selanjutnya rekening tersebut dikuasai oleh saksi Mijar dan tanpa sepengetahuan terdakwa rekening tersebut sering dipergunakan oleh saksi Mijar untuk menampung tindak pidana penipuan melalui media sosial facebook. 

-      Bahwa saksi  MIJAR melakukan penipuan menggunakan media sosial facebook tersebut dengan cara mengiklankan 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV dengan harga Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) melalui akun facebook milik saksi Mijar seolah-olah motor tersebut adalah milik saksi Mijar yang akan dijual, padahal motor tersebut bukanlah milik saksi Mijar dan tidak berada dalam penguasaannya,  salah seorang yang tertarik dengan iklan sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna merah tersebut adalah saksi Arief Dwi Tantra, selanjutnya terjadi komunikasi antara terdakwa dengan saksi Arief Dwi Tantra.

-      Bahwa karena tertarik dengan iklan penjualan motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV tersebut maka saksi Arief Dwi Tantra pada hari Minggu  tanggal 25 Februari 2024 mengirimkan pesan melalui facebook kepada terdakwa, dari komunikasi via inbox facebook selanjutnya saksi Mijar  memberikan nomor whatsapp nya  dengan nomor 085708789087 kepada saksi Arief Dwi Tantra. Dari komunikasi tersebut tercapai kesepakatan harga  yaitu sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sudah termasuk ongkos kirim.

-      Bahwa untuk meyakinkan saksi Arief Dwi Tantra kemudian saksi Mijar mengirimkan foto KTP atas nama ADI SISWANTO melalui WA dan saksi Arief Dwi Tantra juga diminta oleh saksi Mijar untuk mengirimkan foto KTP nya, selanjutnya untuk meyakinkan saksi Arief Dwi Tantra, saksi Mijar berkata akan mengirimkan sepeda motor terlebih dahulu melalui JNT Ekspress setelah itu baru saksi Arief Dwi Tantra dapat melakukan pembayaran harga sepeda motor tersebut, sehingga saksi Mijar meminta untuk saksi Arief Dwi Tantra melakukan pembayaran ongkos kirim sepeda motor terlebih dahulu sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-      Bahwa kemudian saksi Arief Dwi Tantra mentranfer ongkos kirim sepeda motor ke rekening BNI dengan nomor rekening 360001031905537 atas nama Ferry Irwandi yang adalah rekening dikuasai oleh saksi Mijar dari membeli secara online di media social Facebook, sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan melalui  rekening BRI temannya yang bernama Muhamad Fauzan.

-      Bahwa setelah menerima uang dari saksi Arief selanjutnya saksi Mijar menghubungi saksi Arief menggunakan nomor handphone 085708789704 dimana saksi Mijar seolah-olah berperan sebagai pihak dari JNT Ekspres yang akan mengirimkan Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV dan saksi Mijar juga mengirimkan bukti pengiriman/resi dari JNT Ekspres yang  dibuat sendiri oleh saksi Mijar menggunakan aplikasi AddTeks untuk meyakinkan saksi Arief.

-      Bahwa setelah melihat bukti pengiriman/resi dari JNT Ekspres dari saksi Mijar membuat saksi Arief semakin yakin untuk mengirimkan uang pembelian sepeda motor, sehingga saksi Arief Dwi Tantra mengirimkan uang kedua melalui mentransfer melalui rekeningnya sendiri ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir saksi Arief Dwi Tantra mentransfer melalui rekening kakaknya yang bernama Dede Aryadani ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.125.000,- (sepuluh juta seratus duapuluh lima ribu rupiah), sehingga total uang yang ditransfer oleh saksi Arief ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

-      Bahwa setelah uang transferan dari saksi Arief untuk pembelian sepeda motor sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) telah masuk ke rekening Ferry Irwandi yang rekeningnya dikuasai oleh saksi Mijar sendiri, kemudian saksi Mijar mentransfer semua uang dari rekening Ferry Irwandi tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 1251245997  atas terdakwa DANUK ANDREAN yang juga dikuasai oleh saksi Mijar.

-      Bahwa saksi Mijar memindahkan dana dari rekening Ferry Irwandi ke rekening atas nama terdakwa tersebut pada tanggal 25 Februari 2024 dengan jumlah total Rp 23.950.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kelebihan sebesar Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan campuran dari uang hasil penipuan dari korban yang lainnya.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arief Dwi Tantra mengalami kerugian materiel sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa  DANUK ANDREAN BIN IMAM SUKARTO  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi akan tetapi dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Sleman, sehingga Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, telah membantu kejahatan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain yang bernama Arief Dwi Tantra untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sebesar Rp 21.000..000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      -     Bahwa terdakwa DANUK ANDREAN BIN IMAM SUKARTO pada sekira bulan Januari 2024 yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II ditemui oleh saksi MIJAR BIN MAJID (dilakukan penuntuan secara terpisah) dan saksi MIJAR berkata kepada  terdakwa : “NUK SAYA MAU BIKIN REKENING BCA PAKAI KTP MU YA” dan terdakwa Danuk menyetujuinya meskipun terdakwa tahu bahwa rekening tersebut akan dipergunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Mijar.

-      Bahwa selanjutnya saksi Mijar mengambil handphone OPPO seri A38 miliknya dan memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa Danuk karena terdakwa telah bersedia meminjamkan KTP nya kepada saksi Mijar untuk digunakan membuat rekening BCA, setelah itu saksi Mijar mendownlod aplikasi mobile BCA, lalu mengisikan  data diri terdakwa Danuk sesuai dengan KTP yang telah dipinjamkan oleh terdakwa tadi, selanjutnya terdakwa melakukan verifikasi wajah lalu pihak BCA melakukan video call menggunakan HP milik saksi Mijar tadi dan oleh saksi Mijar, handphone tersebut diberikan kepada terdakwa dan terdakwa yang melakukan video call tersebut, setelah itu saksi Mijar mengisi saldo sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening tersebut dan jadilah rekening atas nama terdakwa DANUK ANDREAN dengan nomor 1251245997, selanjutnya rekening tersebut dikuasai oleh saksi Mijar dan tanpa sepengetahuan terdakwa rekening tersebut sering dipergunakan oleh saksi Mijar untuk menampung tindak pidana penipuan melalui media sosial facebook. 

-      Bahwa saksi  MIJAR melakukan penipuan menggunakan media sosial facebook tersebut dengan cara mengiklankan 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV dengan harga Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) melalui akun facebook milik saksi Mijar seolah-olah motor tersebut adalah milik saksi Mijar yang akan dijual, padahal motor tersebut bukanlah milik saksi Mijar dan tidak berada dalam penguasaannya,  salah seorang yang tertarik dengan iklan sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna merah tersebut adalah saksi Arief Dwi Tantra, selanjutnya terjadi komunikasi antara terdakwa dengan saksi Arief Dwi Tantra.

-      Bahwa karena tertarik dengan iklan penjualan motor Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV tersebut maka saksi Arief Dwi Tantra pada hari Minggu  tanggal 25 Februari 2024 mengirimkan pesan melalui facebook kepada terdakwa, dari komunikasi via inbox facebook selanjutnya saksi Mijar  memberikan nomor whatsapp nya  dengan nomor 085708789087 kepada saksi Arief Dwi Tantra. Dari komunikasi tersebut tercapai kesepakatan harga  yaitu sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sudah termasuk ongkos kirim.

-      Bahwa untuk meyakinkan saksi Arief Dwi Tantra kemudian saksi Mijar mengirimkan foto KTP atas nama ADI SISWANTO melalui WA dan saksi Arief Dwi Tantra juga diminta oleh saksi Mijar untuk mengirimkan foto KTP nya, selanjutnya untuk meyakinkan saksi Arief Dwi Tantra, saksi Mijar berkata akan mengirimkan sepeda motor terlebih dahulu melalui JNT Ekspress setelah itu baru saksi Arief Dwi Tantra dapat melakukan pembayaran harga sepeda motor tersebut, sehingga saksi Mijar meminta untuk saksi Arief Dwi Tantra melakukan pembayaran ongkos kirim sepeda motor terlebih dahulu sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-      Bahwa kemudian saksi Arief Dwi Tantra mentranfer ongkos kirim sepeda motor ke rekening BNI dengan nomor rekening 360001031905537 atas nama Ferry Irwandi yang adalah rekening dikuasai oleh saksi Mijar dari membeli secara online di media social Facebook, sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan melalui  rekening BRI temannya yang bernama Muhamad Fauzan.

-      Bahwa setelah menerima uang dari saksi Arief selanjutnya saksi Mijar menghubungi saksi Arief menggunakan nomor handphone 085708789704 dimana saksi Mijar seolah-olah berperan sebagai pihak dari JNT Ekspres yang akan mengirimkan Kawasaki Ninja SS warna merah dengan nopol AE-4302 KV dan saksi Mijar juga mengirimkan bukti pengiriman/resi dari JNT Ekspres yang  dibuat sendiri oleh saksi Mijar menggunakan aplikasi AddTeks untuk meyakinkan saksi Arief.

-      Bahwa setelah melihat bukti pengiriman/resi dari JNT Ekspres dari saksi Mijar membuat saksi Arief semakin yakin untuk mengirimkan uang pembelian sepeda motor, sehingga saksi Arief Dwi Tantra mengirimkan uang kedua melalui mentransfer melalui rekeningnya sendiri ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir saksi Arief Dwi Tantra mentransfer melalui rekening kakaknya yang bernama Dede Aryadani ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 10.125.000,- (sepuluh juta seratus duapuluh lima ribu rupiah), sehingga total uang yang ditransfer oleh saksi Arief ke rekening Ferry Irwandi sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

-      Bahwa setelah uang transferan dari saksi Arief untuk pembelian sepeda motor sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) telah masuk ke rekening Ferry Irwandi yang rekeningnya dikuasai oleh saksi Mijar sendiri, kemudian saksi Mijar mentransfer semua uang dari rekening Ferry Irwandi tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 1251245997  atas terdakwa DANUK ANDREAN yang juga dikuasai oleh saksi Mijar.

-      Bahwa saksi Mijar memindahkan dana dari rekening Ferry Irwandi ke rekening atas nama terdakwa tersebut pada tanggal 25 Februari 2024 dengan jumlah total Rp 23.950.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kelebihan sebesar Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan campuran dari uang hasil penipuan dari korban yang lainnya.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arief Dwi Tantra mengalami kerugian materiel sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                     Sleman, 24 Februari 2025

                                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                         Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

                                                                                    

 

Pihak Dipublikasikan Ya