Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. RIYANTO Bin SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO Bin SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                     P-29

     

 

S U R A T     D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-18/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :                  

 

Nama lengkap

 

:

RIYANTO Bin SAMSUL.

Tempat lahir

 

:

Kebumen.

Umur/Tanggal lahir

 

:

31  tahun  / 10  Mei 1994.

Jenis kelamin

 

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

Karang RT 004 Rw 003 Sadangwetan, Sadang, Kebumen Jawa Tengah.

A g a m a

 

:

Islam.

Pekerjaan

 

:

Petani.

Pendidikan

 

:

Diploma IV.

 

  1. PENAHANAN   :  (Jenis Penahanan Rutan)

Penyidik                                  : sejak tgl. 08 Desember 2025 s/d tgl. 27 Desember 2025.

Perpanjangan PU                    : sejak tgl. 28  Desember 2025 s/d tgl. 05 Februari 2026.

Penuntut Umum                       : sejak tgl. 27 Januari 2026 s/d tgl. 15 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN  :

 

-------------- Bahwa terdakwa RIYANTO Bin SAMSUL, pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kamar Mes tukang di JL Werkudoro Nomor 11 Pasekan Maguwoharjo Depok Sleman D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

-       Bahwa awal mula pada hari hari Selasa, 11 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB di kamar mess tukang di Jl. Werkudoro No.11, Pasekan, maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta Terdakwa melihat saksi korban SYAIFUL sedang tidur, kemudian tanpa seijin pemilik yaitu saksi korban SYAIFUL terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Infinix Note 40 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah Laptop Lenovo Thinkpad, 1 (satu) buah Tablet merk Xiaomi Redmi Pad SE warna mint green beserta Dos Box dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) yang berada di atas meja kemudian setelah diambil agar saksi korban SYAIFUL tidak mencurigai kalau terdakwa yang mengambil maka Terdakwa menyimpan dulu barang – barang tersebut  di Tas milik Terdakwa lalu disembunyikan di kamar mess tukang bagian depan.

-       Bahwa kemudian pada hari Sabtu sore tanggal 15 November 2025 barang barang yaitu  HP merk Infinix Note 40 warna hitam, HP merk Oppo warna ungu, dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dibawa pulang ke rumah di Karang RT 004 Rw 003 Sadangwetan, Sadang, Kebumen Jawa Tengah, kemudian saat dalam perjalanan terdakwa  menjual  kepada seseorang yang tidak dikenal yaitu HP merk Oppo warna ungu dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), kemudian HP merk Infinix Note 40 warna hitam dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dibawa pulang kerumah terdakwa sedangkan Laptop Lenovo Thinkpad oleh terdakwa ditinggal di mess tukang Jl. Werkudoro No.11, Pasekan, maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta.

-       Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa di rumah barang berupa 1 (satu) buah Dos Box yang berisi tablet merk Xiomi Redmi Pad SE warna mint green model 23073RPBFG  diberikan istrinya yaitu SUSINEM.

-       Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Infinix Note 40 warna hitam dengan nomor Imei 1 863880048562210, Imei 2 863880048562202, 1 (satu) buah HP OPPO F 11 Pro warna hitam kilat, 1 (satu) buah  Laptop Lenovo Thinkpad T470s warna hitam, 1 (satu) buah Tablet merk Xiaomi Redmi Pad SE warna mint green dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) uang dengan total sebesar Rp. 6.699.000,-    (enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban SYAIFUL.

-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SYAIFUL mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.699.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Sleman, 10 Februari 2026

Jaksa Penuntut Umum

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 
  WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 00

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya