| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/Slmn/Eoh.2/03/2026
IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR.
Magelang
26 tahun / 01 Januari 2000.
Laki-Laki.
Indonesia.
Dsn. Sajen Rt. 07 Rw. 15 Ds/Kel. Trenten Kec. Candimulyo Kab/Kota. Magelang (Kartu Keluarga), Atau
Sedan Rt. 02 Rw. 33 Kel. Sariharjo Kec. Ngaglik
Kab, Sleman, (Domisili).
Islam.
Buruh Harian Lepas.
|
PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret dengan jenis penahanan Rutan.
- Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2026 sampai dengan tanggal 23 Maret 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR., pada hari Kamis tanggal 25 Desember, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wib, saat di rumah saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO, terdakwa berkata “AYO MAS TERKE NENG PAKDEKKU”/AYO MAS DIANTAR KETEMPAT PAKDEKU” kemudian dijawab oleh saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO “MEH NGOPO / MAU APA”, kemudian terdakwa jawab “MEH KETEMU PAKDEKU/MAU KETEMU DENGAN PAKDEKU, “KI MAU BAR WANAN / INI TADI HABIS WA NAN, kemudian dijawab oleh saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO “YO RODO-RODO MENGKO / YA AGAK-AGAK NANTI”, kemudian sekira pukul 05.30 berangkat berboncengan, selanjutnya terdakwa dan saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO sampai di rumah saksi korban SURATI yang beralamat di di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati Kab. Sleman, kemudian terdakwa meminta saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO untuk menunggu diluar rumah, selanjutnya terdakwa menuju samping rumah saksi korban SURATI, dan kondisi rumah sepi selanjutnya terdakwa berusaha masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak engsel ban pada pintu, setelah berhasil merusajk engsel pintu tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, setelah terdakwa masuk rumah saksi korban tidak lama kemudian meminta tolong saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO untuk membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam, keluar dari rumah saksi korban SURATI selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam, setelah berhasil menyalakan kemudian terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SURATI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam tersebut akan dimiliki terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SURATI, mengalami ke rugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,-,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak- lebih dari Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR., pada hari Kamis tanggal 25 Desember, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wib, saat di rumah saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO, terdakwa berkata “AYO MAS TERKE NENG PAKDEKKU”/AYO MAS DIANTAR KETEMPAT PAKDEKU” kemudian dijawab oleh saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO “MEH NGOPO / MAU APA”, kemudian terdakwa jawab “MEH KETEMU PAKDEKU/MAU KETEMU DENGAN PAKDEKU, “KI MAU BAR WANAN / INI TADI HABIS WA NAN, kemudian dijawab oleh saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO “YO RODO-RODO MENGKO / YA AGAK-AGAK NANTI”, kemudian sekira pukul 05.30 berangkat berboncengan, selanjutnya terdakwa dan saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO sampai di rumah saksi korban SURATI yang beralamat di di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati Kab. Sleman, kemudian terdakwa meminta saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO untuk menunggu diluar rumah, selanjutnya terdakwa menuju samping rumah saksi korban SURATI, dan kondisi rumah sepi selanjutnya terdakwa berusaha masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak engsel ban pada pintu, setelah berhasil merusajk engsel pintu tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, setelah terdakwa masuk rumah korban tidak lama kemudian meminta tolong saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO untuk membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam, keluar dari rumah saksi korban SURATI selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam, setelah berhasil menyalakan kemudian terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SURATI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam tersebut akan dimiliki terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SURATI, mengalami ke rugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,-,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak- lebih dari Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.
Sleman, 04 Maret 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM
BAMBANG PRASETIYO, SH Jaksa Madya Nip. 198308082007031001
|