Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati 1.MARDIYANTO Als GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN
2.HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1594/M.4.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIYANTO Als GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN[Penahanan]
2HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. TERDAKWA :

  1.   Nama Lengkap           : MARDIYANTO ALS GUNDUL BIN SLAMET SATIMIN

Tempat Lahir              : Surakarta

Umur/Tgl. Lahir         : 47 Tahun/ 22 Juli 1983

Jenis Kelamin             : Laki-laki.      

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Losari Rt. 001 Rw.003, Kel. Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta,

                                        Jawa Tengah.

  Agama                         : Islam

  Pekerjaan                    : Karyawan Swasta.

  Pendidikan                  : SD (Lulus).

            

  1. Nama Lengkap             : HARTANTO ALS KEMPLU

Tempat Lahir              : Sleman

Umur/Tgl. Lahir         : 32 Tahun/ 28 Agustus 1992.

Jenis Kelamin             : Laki-laki.      

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Buntalan Rt. 001/009, Kel. Sidoagung, Kec. Godean, Kab. Sleman atau

                                        di Gancahan VI, Kel. Sidomulyo, Kec. Godean, Kab. Sleman.

  Agama                         : Islam.

  Pekerjaan                    : Karyawan Swasta.

  Pendidikan                  : SMK (Kelas 2)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  ditahan dalam perkara lain.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : ditahan dalam perkara lain.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa terdakwa I  MARDIYANTO ALS GUNDUL BIN SLAMET SATIMIN bersama-sama terdakwa II HARTANTO ALS KEMPLU, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kost Putri Baneytha 3 di Jl. Kaliurang Km 14,5, Dusun Lodadi No. 27 RT. 001/RW. 005, Kel. Umbulmartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

      • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, terdakwa I dan terdakwa II telah bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain dan dan para terdakwa telah membagi peran, yaitu : tugas terdakwa I  sebagai pemetik atau eksekutor dan tugas terdakwa II sebagai joki atau yang mengemudikan sepeda motor.
      • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira Jam 07.00 Wib, terdakwa II menjemput Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario, dan lalu terdakwa I bersama-sama Terdakwa II menuju ke Daerah Istimewa  Yogyakarta dan lalu masih dalam hari itu juga sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa I bersama-sama Terdakwa II sampai di depan Kost Putri BANEYTHA 3 Jl. Kaliurang Km 14,5 Dn Lodadi No 27 Rt 001/ Rw 005 Umbulmartani Ngemplak Sleman dan Terdakwa II menunggu di sekitar Kost Putri Baneytha 3 tersebut dan saat itu kondisi di Kost Putri BANEYTHA 3 tersebut terbuka sedikit pintunya, kemudian  Terdakwa I masuk  ke Kost Putri BANEYTHA 3 tersebut dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT Nomor Regestrasi T 3303 OZ yang dalam kondisi tidak terkunci Stang dan lalu terdakwa menggunakan Kunci Letter T sehingga bisa menghidupkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT Nomor Regestrasi T 3303 OZ tersebut, kemudian Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut keluar dari pintu Kost Putri BANEYTHA 3 tersebut dan lalu Terdakwa II mengikuti terdakwa I yang pulang ke rumah terdakwa I di daerah Solo Jawa Tengah dan kemudian Terdakwa II pulang ke rumah terdakwa II.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam Januari 2025, para terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Ngemplak, Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Lembar Sepeda Motor HONDA BEAT Nomor Regestrasi T 3303 OZ, Merk HONDA, Type H1B02N42LO A/T, Jenis Sepeda Motor, Model SPM SOLO, Tahun 2024, Isi Silinder 110 CC, Warna Hitam, Noka: MH1Jm913xrk481845, Nosin : JM91E3477213, An BPKB:  MA’RIFAH NUR NAJMA.
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT Nomor Regestrasi T 3303 OZ, Merk HONDA, Type H1B02N42LO A/T, Jenis Sepeda Motor, Model SPM SOLO, Tahun 2024, Isi Silinder 110 CC, Warna Hitam, Noka: MH1Jm913xrk481845, Nosin : JM91E3477213, An BPKB:  MA’RIFAH NUR NAJMA, tanpa Plat Nomor Kendaraan
      • Bahwa barang milik saksi MA’RIFAH NUR NAJMA yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih sebesar Rp. 19.052.000,- (sembilan  belas juta lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----

                   Sleman, 10 April 2025

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

                                                                                       EUIS RATNAWATI, S.H.MH.

                                                                                                                                JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya