| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat tidak pernah menandatangani Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019 tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pembuatan Akta Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Tergugat II cacat hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dan didaftarkan tidak sah menurut aturan perundang-undangan;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 15.01061211.AH.0501 tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran fidusia tersebut;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.10.050.000.000,- (sepuluh milyar lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat sudah mengeluarkan uang untuk membeli mesin produksi untuk 3 (tiga) tempat sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah);
- Biaya jasa Pengacara Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil (nama baik Penggugat atas laporan kepolisian dan rasa kecewa atas perbuatan Tergugat I) Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ). |