Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2164/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

 

 

P-29

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERK: PDM - 53/SLMN/Enz.2/04/2026

  1. Identitas Terdakwa :

     Nama Lengkap             : MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN

     Nomor Identitas          : NIK 3404112105950001

Tempat Lahir              : Sleman

     Umur/tgl. lahir           : 30 tahun / 21 Mei 1995

     Jenis Kelamin             : Laki-laki

     Kebangsaan               : Indonesia

Tempat Tinggal           : Ngasem Rt/Rw: 002/016 Kel./Desa Sindumartani Kecamatan

                                    Ngemplak Kabupaten Sleman

Agama                        : Islam

     Pekerjaan                   : Wiraswasta

     Pendidikan                 : -

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan : tanggal 9 Pebruari 2026
  2. Penahanan    :
  • Penyidik, Rutan Polda DIY sejak tanggal 10 Pebruari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 2 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2026;
  • Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 2 April 2026  s/d 21 April 2026;
  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN pada tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Pebruari 2026 bertempat di Jl. Ngasem Sindumartani Ngemplak Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan ayat (3) yaitu setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira 20.00 Wib pada saat terdakwa MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN berada di Kaliurang Pakem Sleman menghubungi saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA melalui telephone Whatshapp dengan maksud menanyakan apakah mempunyai barang (pil berlambang “Y”) kemudian setelah dijawab oleh saksi  BRYAN ADE IRWAN PRIANA “ada” kemudian terdakwa memesan 1 (satu) toples yang berisi 1.000 (seribu) butir dan dengan mengendarai sepeda motor miliknya Honda Vario warna  Hitam dengan nomor Polisi : AB-4306-TQ terdakwa berangkat dari Kaliurang menuju rumah saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA di  Cepoko RT 003 RW 006 Bugisan Prambanan Klaten Jawa Tengah, sekira pukul 21.30 Wib setelah terdakwa sampai di rumah saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA dan bertemu dengan saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA terdakwa melakukan pembayaran pembelian 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir pil berlambang “Y” dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara cash setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa maksud terdakwa membeli pil berlambang “Y” tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain yang membutuhkannya dan benar setelah memperoleh pil tersebut terdakwa mengedarkan pil berlambang “Y” antara lain kepada saksi HERI SANTOSA pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2026 pukul  21.00 WIB dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 80.000. (delapan puluh ribu rupiah) untuk 2 plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir yang dilakukan serah terima dengan cara COD di Jl. Ngasem Sindumartani Ngemplak Sleman;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Ngasem Rt/Rw: 002/016 Sindumartani Ngemplak Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Plastik hitam yang berisi : 4 (empat) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y” di dalam almari yang berada di kamar tidur terdakwa, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi : 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Handphone merk Realme C15 14 warna Silver dengan nomor whatsapp 081225817001 dan 082313823509 di temukan diatas rak piring di dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna  Hitam dengan nomor Polisi : AB-4306-TQ tahun 2016 atas nama : MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI di Garasi rumah terdakwa,
  • Setelah itu tim Opsnal mendatangi rumah saksi HERI SANTOSA di Kejambon Kidul Rt.002 Rw.014 Sindumartani Ngemplak Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan rumah saksi HERI SANTOSA ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 7 butir pil putih berlambang huruf  Y dan 1 HP merk Redmi warna abu-abu;
  • Bahwa  barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario nomor Polisi : AB-4306-TQ dan 1 (satu) Handphone merk Realme C15 14 warna Silver yang disita dari terdakwa dan 1 buah HP merk Redmi warna abu-abu yang disita dari saksi HERI SANTOSA adalah sarana yang digunakan terdakwa dan saksi HERI SANTOSO untuk berkomunikasi transaksi peredaran jual beli pil putih berlambang Y, dan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang disita dari terdakwa tersebut adalah hasil terdakwa menjual pil putih berlambang Y kepada orang lain.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan saksi HERI SANTOSA berupa pil warna putih berlambang huruf Y sebagaimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah masing-masing dalam  Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor :  451/NOF/2026 tanggal 10 Pebruari 2026 dan nomor : 450/NOF/2026 tanggal 10 Pebruari 2026 adalah mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam daftar G ;

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN pada tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Pebruari 2026 bertempat di Jl. Ngasem Sindumartani Ngemplak Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman  telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yaitu Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira 20.00 Wib pada saat terdakwa MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI Bin (Alm) BURHANUDIN berada di Kaliurang Pakem Sleman menghubungi saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA melalui telephone Whatshapp dengan maksud menanyakan apakah mempunyai barang (pil berlambang “Y”) kemudian setelah dijawab oleh saksi  BRYAN ADE IRWAN PRIANA “ada” kemudian terdakwa memesan 1 (satu) toples yang berisi 1.000 (seribu) butir dan dengan mengendarai sepeda motor miliknya Honda Vario warna  Hitam dengan nomor Polisi : AB-4306-TQ terdakwa berangkat dari Kaliurang menuju rumah saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA di  Cepoko RT 003 RW 006 Bugisan Prambanan Klaten Jawa Tengah, sekira pukul 21.30 Wib setelah terdakwa sampai di rumah saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA dan bertemu dengan saksi BRYAN ADE IRWAN PRIANA terdakwa melakukan pembayaran pembelian 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir pil berlambang “Y” dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara cash setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa maksud terdakwa membeli pil berlambang “Y” tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain yang membutuhkannya dan benar setelah memperoleh pil tersebut terdakwa mengedarkan pil berlambang “Y” antara lain kepada saksi HERI SANTOSA pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2026 pukul  21.00 WIB dengan cara menjualnya dengan harga Rp. 80.000. (delapan puluh ribu rupiah) untuk 2 plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir yang dilakukan serah terima dengan cara COD di Jl. Ngasem Sindumartani Ngemplak Sleman;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Ngasem Rt/Rw: 002/016 Sindumartani Ngemplak Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Plastik hitam yang berisi : 4 (empat) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y” di dalam almari yang berada di kamar tidur terdakwa, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi : 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Handphone merk Realme C15 14 warna Silver dengan nomor whatsapp 081225817001 dan 082313823509 di temukan diatas rak piring di dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna  Hitam dengan nomor Polisi : AB-4306-TQ tahun 2016 atas nama : MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI di Garasi rumah terdakwa,
  • Setelah itu tim Opsnal mendatangi rumah saksi HERI SANTOSA di Kejambon Kidul Rt.002 Rw.014 Sindumartani Ngemplak Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan rumah saksi HERI SANTOSA ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 7 butir pil putih berlambang huruf  Y dan 1 HP merk Redmi warna abu-abu;
  • Bahwa  barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario nomor Polisi : AB-4306-TQ dan 1 (satu) Handphone merk Realme C15 14 warna Silver yang disita dari terdakwa dan 1 buah HP merk Redmi warna abu-abu yang disita dari saksi HERI SANTOSA adalah sarana yang digunakan terdakwa dan saksi HERI SANTOSO untuk berkomunikasi transaksi peredaran jual beli pil putih berlambang Y, dan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang disita dari terdakwa tersebut adalah hasil terdakwa menjual pil putih berlambang Y kepada orang lain.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan saksi HERI SANTOSA berupa pil warna putih berlambang huruf Y sebagaimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah masing-masing dalam  Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor :  451/NOF/2026 tanggal 10 Pebruari 2026 dan nomor : 450/NOF/2026 tanggal 10 Pebruari 2026 adalah mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam daftar G ;
  • Bahwa pekerjaan terdakwa bukan dibidang kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pekerjaan kefarmasian pengadaan, penyimpanan maupun pendistribusian sediaan farmasi berupa pil trihexylpenidil termasuk obat keras dalam daftar G sebagaiimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang sebagaimana dalam  Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik masing-masing nomor :  451/NOF/2026 tanggal 10 Pebruari 2026 dan nomor : 450/NOF/2026 tanggal 10 Pebruari 2026;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

 

Sleman, 9 April 2026

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINA WISATA, SH

Jaksa Muda

Nip.19870819 200912 2004

Pihak Dipublikasikan Ya
301 Moved Permanently

301

Moved Permanently

The document has been permanently moved.