Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2025/PN Smn HANIFAH, S.H SANDES ARYA PRAMUDI Bin WAKIDI WIDIARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4306/M.4.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDES ARYA PRAMUDI Bin WAKIDI WIDIARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-30

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-77/Slmn/Eku.2/07/2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap         : SANDES ARYA PRAMUDI Bin WAKIDI WIDIARSO

TempatLahir              : Sleman

Umur / Tgl. Lahir      : 34 tahun / 29 Desember 1990

JenisKelamin            : Laki-laki.

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

TempatTinggal         : Ngepos, RT.005/ RW. 025, Kel. Lumbungrejo, Kec.

Tempel, D.I.Yogyakarta.

Agama                       : Islam.

Pekerjaan                  : Wiraswasta

Pendidikan                : Tidak Sekolah

 

  1. PENAHANAN:

- TidakDilakukanPenahanan

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa SANDES ARYA PRAMUDI Bin WAKIDI WIDIARSO, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ngepos, RT.005/ RW. 025, Kelurahan  Lumbungrejo, Kecamatan  Tempel, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa izin atau melawan hukum menyimpan, menyediakan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol  dan/ atau minuman memabukan/ beralkohol. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1.     Bahwa sebelumnya petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 pukul 19.30 WIB petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngepos, RT.005/ RW. 025, Kelurahan Lumbungrejo, petugas mendatangai Kecamatan Tempel, berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang yang kesemuanya berpakaian preman;
  2. Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax Blind Van warna putih dengan nopol terpasang B 9800 NCD Noka: MHKB3BA1JEK023990 Nosin: ME18524 beserta STNK yang berisi:

- 10 (sepuluh) botolBekonangLeci 600ml.

- 14 (empatbelas) botol Arak Bali 600ml.

  1. Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan Petugas diakui milik Terdakwa SANDES ARYA PRAMUDI Bin WAKIDI WIDIARSO.
  1. Bahwa Terdakwa membawa minuman keras/ beralkohol tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang-orang daerah sekitar Tempel;
  2. Bahwa terdakwa sudah sekitar 2 (dua) tahun berjualanminuman keras,  Terdakwa membeli minuman keras dari Toko “Ajar Waras” yang beralamat Turi, Cermani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga arak bali per-botol Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dijual dengan hargaRp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Bekonang per-botol dibeli dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan dijual oleh terdakwa dengan hargaRp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)  Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 10.000,-  (sepuluh ribu rupiah) dari penjualan per-botol;
  3. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai LABORATORIUM KESEHATAN dan KALIBRASI Nomor R/400.7.5/820/D13.1 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI,S.Farm.,Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO,ST.,MT., berkesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/50/VI/2025/Narkoba dengan No. Kode Laboratorium 011322/T/06/2025 dan 011323/T/06/2025 mengandung alkohol.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.

 

 

 

Sleman, 18 Agustus 2025

                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                 HANIFAH,SH

                                                                 Jaksa Muda Nip.19790120 200501 2 003.

 

Pihak Dipublikasikan Ya