| Petitum |
PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menentukan Harga Limit Lelang jauh dibawah pasaran tanpa melakukan apprasial ulang; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa agunan SHM Nomor. 02155 atas nama “Muh. Fathoni” (Penggugat I) yang beralamat di Desa/Keluarahan Purwomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten/Kota Sleman, D.I Yogyakarta, sesuai surat ukur nomor 8.635/1993 Tgl. 25 – 10 -1993, Luas 280 m?2;, tidak bisa diajukan lelang Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan pelelangan tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum sebelum adanya pemulihan Harga Limit menurut harga umum/wajar serendahnya sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa agunan SHM Nomor. 01184 atas nama “Siti Saudah” yang beralamat di Desa/Keluarahan Nogotirto, Kec. Gamping, Kabupaten/Kota Sleman, D.I Yogyakarta, sesuai surat ukur nomor 6910 Tgl. 25 – 08 -1994, Luas 314 m?2;, tidak bisa diajukan lelang Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan pelelangan tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum sebelum adanya pemulihan Harga Limit menurut harga umum/wajar serendahnya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); --------------------
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); --------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); --------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan dalam perkara a quo; ------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat dimedia nasional dan lokal pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; --
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. -----
- : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; ---------------------------------------------------------------------------------------- |