| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu Kandung pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 08356/DIS/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 01 November 2011, nama Ibu Kandung tertulis SITI CHOTIJAH, menjadi SITI KHOTIJAH sebagaimana dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3404115103740001,
- Kartu Keluarga Nomor: 3404112011230005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 27 Desmber 2024;
- Ijazah Madrasah Tingkat Ibtidaiyah dengan Nomor Induk 523 tertanggal 29 April 1987
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |