Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV atas dasar penilaian yang dibuat oleh Turut Termohon adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Membatalkan penilaian ganti kerugian yang ditetapkan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV atas dasar penilaian yang dibuat oleh Turut Termohon terhadap Tanah dan Bangunan milik Pemohon;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar nilai ganti kerugian atas Tanah milik Pemohon sebesar Rp. 503.500.000 (lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar nilai penggantian kerugian masa tunggu atas Tanah milik Pemohon sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar kerugian non-fisik atau solatium kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar nilai keseluruhan ganti kerugian yang layak dan wajar
- Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk tunduk dan patuh pada pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, demi hukum, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |