| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1.406 m2 (Seribu Empat Ratus Enam) meter persegi, yang terletak di Kelurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor: 4993/Triharjo, Surat Ukur No. 03253/2006, tanggal 4 Agustus 2006, atas nama Ny. Permata Sari Vibrianingsih yang saat ini telah berubah menjadi nama Andreas Eko Handoyo;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap objek sengketa yaitu berupas sebidang tanah seluas 1.406 m2 (Seribu Empat Ratus Enam) meter persegi, yang terletak di Kelurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor: 4993/Triharjo, Surat Ukur No. 03253/2006, tanggal 4 Agustus 2006, atas nama Ny. Permata Sari Vibrianingsih yang saat ini telah berubah menjadi atas nama Andreas Eko Handoyo;
- Menyatakan secara hukum peristiwa dan/atau hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I bukan perbuatan jual beli melainkan perbutan hukum murni utang-piutang sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta Rupiah) ;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan ANDREAS EKO HANDOYO, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum :
- AKTA IKATAN JUAL BELI Nomor : 08, tanggal 22 Juli 2014,
- AKTA KUASA JUAL Nomor : 09, tanggal 22 Juli 2014
- AKTA PENGOSONGAN RUMAH Nomor : 10, tanggal 22 Juli 2014, yang dibuat oleh TERGUGAT II, adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan secara hukum AKTA JUAL BELI Nomor : 13/2015, tanggal 07 November 2015, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan secara hukum AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) Nomor 1/2016, tanggal 26 Januari 2016, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp. 9.620.000.000.- (sembilan miliar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebsar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya secara tanggung renteng untuk menyerahkan sebidang tanah beserta tanda bukti haknya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor: 4993/Triharjo, Surat Ukur No. 03253/2006, tanggal 4 Agustus 2006, seluas 1.406 m2 (Seribu Empat Ratus Enam ) meter persegi, dahulu atas nama PENGGUGAT yang saat ini telah berubah menjadi atas nama Andreas Eko Handoyo, yang terletak di Kelurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, kosong, serta bebas dari beban hukum apapun juga bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonsia atau aparat negara lainnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta Rupiah) perhari, apabila dengan sengaja atau lalai tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
|