| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/Slmn/Eoh.2/01/2026
- Terdakwa :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
ZAINUDIN Alias JAY
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jambi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 08 Agustus 1978
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sawangan Rt. 003 Rw. 003 Kutayasa Madukara Banjarnegara Prov. Jawa Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
AKHIRUDDIN Alias AJI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jambi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 12 Mei 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perum Villa Kenai blok H 8 No. 9 Rt. 016 Mayang Mangurai Alam Barajo Jambi Prov. Jambi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
|
|
|
3.
|
Nama lengkap
|
:
|
MARSUDI Aliad SUDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jambi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 15 Januari 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sunan Gunung Jati Kenali Asam Kota Baru Jambi Jambi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
|
|
|
4.
|
Nama lengkap
|
:
|
SUWANDI bin JALILI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandis
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 18 Juli 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I Rt. 001 Rw. 002 Kandis II Kandis Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
|
|
|
|
5.
|
Nama lengkap
|
:
|
WIDHO HD
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jambi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 19 November 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sultan Agung LRG Tukang Jahit Rt. 015 Lebak Bandung Jelutung Jambi Prov. Jambi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
|
|
|
6.
|
Nama lengkap
|
:
|
ARIYANTO Alias ARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 14 Juli 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Serdang Rt. 004 Rw. 001 Serdang Tanjung Bintang Lampung Selatan Prov. Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI.
Ditahan Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 23-11-2025 s/d 12 -12-2025.
Diperpanjang Oleh Kejaksaan : Rutan, sejak tanggal 13-12-2025 s/d 21-01-2025.
Ditahan Oleh JPU : Rutan, sejak tanggal 13-01-2025 s/d 01-02-2026.
- Dakwaan:
PERTAMA:
----------Bahwa ia terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, bersama-sama dengan terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakainan jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI sepakat untuk mencari sasaran rumah kosng di daerah Yogyakarta dan mengambil barang dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI berangkat dari daerah Kuningan, Jawa Barat menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI, masing-masing menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6339 OS dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6582 MZ..
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di Yogyakarta dan menginap di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, selanjutnya mensurvei rumah yang akan dijadikan sasaran. dan setelah menentukan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang akan dijadikan sasaran maka pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dengan cara terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY berboncengan sepeda motor dengan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI membawa sebuah linggis kecil, 2 (dua) buah obeng besar, 1 (satu) buah obeng pencongkel, dan 3 (tiga) buah kunci L yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok, terdakwa II MARSUDI, berboncengan sepeda motor dengan, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN dan terdakwa IV SUWANDI tidak ikut ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dan menunggu di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, bersiap untuk pergi setelah mendapatkan barang yang diambil dari rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, tiba di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, selanjutnya terdakwa VI ARIYANTO alias ARI dengan menggunakan linggis kecil yang dibawanya merusak pintu pagar dan pintu rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang terkunci, terdakwa II MARSUDI merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng, dan setelah terbuka mereka masuk kedalam rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN.
- Bahwa selanjutnya tanpa ijin dari saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY mengambil 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom yang sebelumnya berada di rak baju anak di depan kamar, terdakwa II MARSUDI mengambil 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger yang sebelumnya berada diatas meja ruang tamu, dan 4 (empat) kamera CCTV yang sebelumnya berada di garasi, ruang tamu, kamar anak, dan kamar utama, terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil 1 (satu) unit headset merk Sony sebelumnya berada diatas meja, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata, sebelumnya berada didalam lemari yang ada di kamar utama, sedangkan terdakwa V WIDHO HD alias EDHO menunggu didepan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN untuk mengawasi keadaan untuk memberitahukan bila ada yang datang.
- Bahwa setelah mereka berhasil mengambil barang-barang di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, kemudian terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, kembali ke hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman untuk menyerahkan barang-barang yang berhasil mereka ambil kepada terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI untuk disimpan dan dibawa pergi dengan menggunakan mobil Inova ke penginapan NATALIA di daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Sleman beserta barang bukti 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom, 1 (satu) unit headset merk Sony, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata yang adalah milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, sedangkan 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger dan 4 (empat) kamera CCTV milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN telah dibuang oleh terdakwa IV SUWANDI dalam perjalanan ke daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
- Bahwa tujuan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil barang-barang milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN adalah untuk dimiliki oleh para terdakwa, lalu dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, sehingga saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------
--------Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa ia terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, bersama-sama dengan terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakainan jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI sepakat untuk mencari sasaran rumah kosong di daerah Yogyakarta dan mengambil barang dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI berangkat dari daerah Kuningan, Jawa Barat menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI, masing-masing menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6339 OS dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6582 MZ..
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di Yogyakarta dan menginap di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, selanjutnya mensurvei rumah yang akan dijadikan sasaran. dan setelah menentukan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang akan dijadikan sasaran maka pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dengan cara terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY berboncengan sepeda motor dengan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI membawa sebuah linggis kecil, 2 (dua) buah obeng besar, 1 (satu) buah obeng pencongkel, dan 3 (tiga) buah kunci L yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok, terdakwa II MARSUDI, berboncengan sepeda motor dengan, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN dan terdakwa IV SUWANDI tidak ikut ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dan menunggu di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, bersiap untuk pergi setelah mendapatkan barang yang diambil dari rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, tiba di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, selanjutnya terdakwa VI ARIYANTO alias ARI dengan menggunakan linggis kecil yang dibawanya merusak pintu pagar dan pintu rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang terkunci, terdakwa II MARSUDI merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng, dan setelah terbuka mereka masuk kedalam rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN.
- Bahwa selanjutnya tanpa ijin dari saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY mengambil 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom yang sebelumnya berada di rak baju anak di depan kamar, terdakwa II MARSUDI mengambil 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger yang sebelumnya berada diatas meja ruang tamu, dan 4 (empat) kamera CCTV yang sebelumnya berada di garasi, ruang tamu, kamar anak, dan kamar utama, terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil 1 (satu) unit headset merk Sony sebelumnya berada diatas meja, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata, sebelumnya berada didalam lemari yang ada di kamar utama, sedangkan terdakwa V WIDHO HD alias EDHO menunggu didepan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN untuk mengawasi keadaan untuk memberitahukan bila ada yang datang.
- Bahwa setelah mereka berhasil mengambil barang-barang di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, kemudian terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, kembali ke hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman untuk menyerahkan barang-barang yang berhasil mereka ambil kepada terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI untuk disimpan dan dibawa pergi dengan menggunakan mobil Inova ke penginapan NATALIA di daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Sleman beserta barang bukti 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom, 1 (satu) unit headset merk Sony, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata yang adalah milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, sedangkan 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger dan 4 (empat) kamera CCTV milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN telah dibuang oleh terdakwa IV SUWANDI dalam perjalanan ke daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
- Bahwa tujuan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil barang-barang milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN adalah untuk dimiliki oleh para terdakwa, lalu dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, sehingga saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------
--------Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP 2023.----------------------------------------------------------
Sleman, 20 Januari 2026
Jaksa Penuntut Umum
Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.
|