| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sah Perjanjian Over Kredit Objek Sengketa yang dilakukan secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Bulan april 2025;
- Menyatakan Secara Hukum, Tergugat telah melakukan tindakan Wan Prestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Over Kredit Objek Sengketa yang dilakukan secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Bulan april 2025 beserta seluruh batal;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengembalikan seluruh keadaan Objek sengketa dan seluruh pembayaran dalam Perjanjian Over Kredit Objek Sengketa yang dilakukan secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Bulan april 2025, dikembalikan dalam kondisi semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian :
- KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- KERUGIAN IMATERIIL sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya kasasi;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |