Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-49/ SLMN/Eoh.2 /02 /2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HIPLIAN als TUHIT bin TAMRIN (alm)
Tempat lahir : Palembang
Umur/Tgl lahir : 42 Tahun / 10 Mei 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lapas Kelas II A Jalan Paledang No. 2 RT 001 RW
001,Paledan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa
Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 27 Desember 2024 s/d 15 Januari 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 16 Januari 2025 s/d 24 Februari 2025;
Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak 19 Pebruari 2025 s/d 10 Maret 2025;
C. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa HIPLIAN als TUHIT bin TAMRIN (alm) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Timezone Ambarukmo Plaza, Caturtunggal, Depok Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib saat terdakwa berada di Hotel Dewa Ruci 1 Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terdakwa sudah mempunyai niat untuk mencari sasaran mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa menuju ke Galeria Mall untuk mencari sasaran atau korban. Saat di Galeria Mall, terdakwa tidak mendapatkan barang, sehingga terdakwa menuju ke Ambarukmo Plaza, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggunakan ojek online. Sesampainya di Ambarukmo Plaza sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa langsung menuju ke area Timezone, dan melihat ada saksi korban VEBRINA AYU BESYARI yang sedang bermain bersama anaknya dan meletakkan tas jinjing miliknya dilantai saat saksi korban dan anaknya sedang asik bermain. Setelah situasi sepi, terdakwa tanpa seijin saksi korban mengambil tas jinjing milik saksi korban tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu dimasukkan ke dalam totebag warna orange yang terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa keluar dari Ambarukmo Plaza, pergi menggunakan grabcar (ojek online) menuju ke arah Malioboro.
- Bahwa saat perjalanan, terdakwa membuka tas jinjing yang berhasil terdakwa ambil, berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone yaitu iPhone 13 Pro warna biru dan Samsung Galaxy Z Flip warna ungu. Dua buah handphone dan uang tersebut terdakwa ambil sedangkan sisa barang yang lainnya terdakwa buang di pinggir jalan sebelum daerah Malioboro. Selanjutnya pada pukul 17.00 Wib terdakwa sampai di Malioboro dan menawarkan handphone yang iPhone 13 Pro kepada seorang Laki-laki yang tidak terdakwa kenal di depan Malioboro Mall, dan oleh orang tersebut dibeli dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian tersangka pulang ke Hotel dan sebelum sampai, terdakwa menawarkan handphone Samsung Galaxy Z Flip kepada seorang Laki-laki yang sedang duduk-duduk, kemudian orang tersebut membeli handphonenya dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan, terdakwa gunakan untuk membeli handphone VIVO Y33S warna biru seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa pergi ke Surabaya menggunakan Bus bermaksud untuk melakukan pencurian lagi. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa kembali lagi ke Yogyakarta dan menginap di Hotel Dewa Ruci 1, lalu pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menuju ke Jogja City Mall (JCM) untuk mencari sasaran kembali, namun sebelum berhasil melakukan aksinya, terdakwa diamankan oleh pihak security dan dilakukan interogasi dicocokkan dengan rekaman CCTV di Ambarukmo Plaza, terdakwa akhirnya mengakui jika telah melakukan pencurian terhadap saksi korban saat berada di Ambarukmo Plaza pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----
Sleman, 24 Pebruari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H.
Jaksa Pratama
|