Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Smn TJONG LIO IE Penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat 255/HK/SK.PID/VII/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1TJONG LIO IE
Termohon
NoNama
1Penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : S-3/TAP/TSK/WPJ.23/2024 tanggal 7 Juni 2024 atas nama PEMOHON tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 
  3. Menyatakan memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat PARA PEMOHON seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya surat-surat dari Penyidik aquo.
  4. Menyatakan segala keputusan, tindakan dan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, antara lain:
  • Hasil pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 10 September 2019;
  • Laporan Kejadian Nomor LAP-1/LK/WPJ.234/2023 tanggal 31 Mei 2023.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1/DIK/WPJ.23/2023 tanggal 5 Juni 2023.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-3/DIK/WPJ.23/2024 tanggal 7 Juni 2024.
  • Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : S-3/TAP/TSK/WPJ.23/2024 tanggal 7 Juni 2024
  • Dan segala surat menyurat lain terkait Penetapan Tersangka PEMOHON,

Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

5. Menyatakan Secara Hukum Menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON. 

6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON.

7. Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Pihak Dipublikasikan Ya