Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2301/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman

    "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Pdm- 71/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

I.

Nama lengkap

:

FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm)

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / tanggal lahir

:

20 Tahun / 9 Pebruari 1996

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Krapyak RT 004 RW 007, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 26 Pebruari 2026 s/d tangga 27 Pebruari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 26 Pebruari 2026 s/d tanggal 17 Maret 2026

 

  • Perpanjangan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d tanggal 26 April 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 9 April 2026 s/d 28 April 2026.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa mendapatkan pil trihexyphenidyl dari seseorang bernama AGUNG (belum tertangkap) sebanyak dua kali, yang pertama mendapat sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang kedua terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya pil-pil tersebut terdakwa jual pada teman-temannya salah satunya saksi FIRMAN WIDYATMOKO bin SUPARDYO pada hari Jumat tanggal 20 Pebruari 2026 sebanyak 50 butir harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan pil trihexyphenidyl tersebut diketahui oleh saksi LILIK SETYO TRILAKSONO selaku petugas satresnarkoba Polresta Sleman, sehingga terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa satu buah plastic kresek warna hitam berisi 1004 (seribu empat) butir pil trihexyphenidyl di atas plafon kamar terdakwa serta satu buah handphone merk Oppo yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang diperoleh terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0021 tanggal 26 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh ketua Tim Pengujian Chusnul Chotimah dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa mendapatkan pil trihexyphenidyl dari seseorang bernama AGUNG (belum tertangkap) sebanyak dua kali, yang pertama mendapat sebanyak 300 (tiga ratus) butir, yang kedua terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya pil-pil tersebut terdakwa jual pada teman-temannya salah satunya saksi FIRMAN WIDYATMOKO bin SUPARDYO pada hari Jumat tanggal 20 Pebruari 2026 sebanyak 50 butir harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan pil trihexyphenidyl tersebut diketahui oleh saksi LILIK SETYO TRILAKSONO selaku petugas satresnarkoba Polresta Sleman, sehingga terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa satu buah plastic kresek warna hitam berisi 1004 (seribu empat) butir pil trihexyphenidyl di atas plafon kamar terdakwa serta satu buah handphone merk Oppo yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang diperoleh terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0021 tanggal 26 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh ketua Tim Pengujian Chusnul Chotimah dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------

 

 

Sleman, 16 April 2026

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198708192009122004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/