| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 151/Pid.Sus/2026/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2301/M.4.11/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Pdm- 71/Slmn/Enz.2/04/2026
PERTAMA : --------- Bahwa Terdakwa FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa FERI SAPUTRO bin SUWARSO (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0021 tanggal 26 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh ketua Tim Pengujian Chusnul Chotimah dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
Sleman, 16 April 2026
RINA WISATA, S.H. Jaksa Muda Nip. 198708192009122004
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
