Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.P/2025/PN Smn SUGIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara sah pembetulan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 56.279/Dis/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman  tertanggal 26 Oktober 1988 yang tertulis 1963  menjadi  1964 sesuai dengan  dokumen-dokumen milik Pemohon :
  1. Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor 3404135308640002
  2. Kartu Keluarga nomor 3404131502054318 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 07 Maret 2024
  3. Kutipan Akta Nikah Nomor 89/13/VII/1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tertanggal 7 Juni 1993
    1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan pembetulan tahun lahir tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak