| Petitum |
Primer
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah sebagai hukum bahwa tanah pekarangan yang di atas berdiri sebuah bangunan yang tercatat dalam sertifikat hak milik no. 01815/Selomartani seluas 281 m? dengan surat ukur no. 03743/Selomartani/2019.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat yang tidak mau menyerahkan objek sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum tergugat dan orang-orang yang mendapatkan daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tercatat dalam sertifikat hak milik no. 01815/Selomartani seluas 281 m? dengan surat ukur no. 03743/Selomartani/2019 kepada penggungat yaitu Dewi Najah Radin, SH, dan apabila tergugat enggan melaksanakan maka bilaman perlu untuk penyerahannya dilakukan dengan bantuan alat negara berdasarkan kekuasaan kehakiman.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada penggugat (Dewi Najah Radin, SH).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Sleman berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadiloan dan kebenarannya (ex aequo et bono). |