Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2025/PN Smn Dewi Najah Radin Sri Mulyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Najah Radin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Mulyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah sebagai hukum bahwa tanah pekarangan yang di atas berdiri sebuah bangunan yang tercatat dalam sertifikat hak milik no. 01815/Selomartani seluas 281 m?  dengan surat ukur no. 03743/Selomartani/2019.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat yang tidak mau menyerahkan objek sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melanggar hukum.
  4. Menghukum tergugat dan orang-orang yang mendapatkan daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tercatat dalam sertifikat hak milik no. 01815/Selomartani seluas 281 m?  dengan surat ukur no. 03743/Selomartani/2019 kepada penggungat yaitu Dewi Najah Radin, SH, dan apabila tergugat enggan melaksanakan maka bilaman perlu untuk penyerahannya dilakukan dengan bantuan alat negara berdasarkan kekuasaan kehakiman.
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada penggugat (Dewi Najah Radin, SH).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Sleman berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadiloan dan kebenarannya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak