| Petitum |
Primair
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Februari 2016 adalah sah sesuai hukum.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanrpestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan keuntungan yang diperjanjikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Surat Utang Piutang tanggal 10 Februari 2016.
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan/sita penyesuaian terhadap sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 625m?2; yang terletak di Perum Tirtasani Residence G-6, Trihanggo Gamping Sleman sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.425/Trihanggo yang tercatat atas nama Ny. Hj. Dewi Meryati Azka (Tergugat II)
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II/Sumatera II) dan Turut Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta )untuk menghentikan proses lelang terhadap sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 625m?2; yang terletak di Perum Tirtasani Residence G-6, Trihanggo Gamping Sleman sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.425/Trihanggo yang tercatat atas nama Ny. Hj. Dewi Meryati Azka (Tergugat II).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III agar melakukan pemblokiran dan atau tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 625m?2; yang terletak di Perum Tirtasani Residence G-6, Trihanggo Gamping Sleman sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.425/Trihanggo yang tercatat atas nama Ny. Hj. Dewi Meryati Azka (Tergugat II)
SUBSIDAIR
“Mohon Putusan Seadil-adilnya” |