| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 201/Pid.Sus/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | AGUNG KURNIAWAN Bin RIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 201/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2777/M.4.11/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-99/Slmn/Enz.2/04/2026
C. DAKWAAN : PERTAMA ---------------Bahwa ia Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin RIYADI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bermula pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Kota Sleman sekira pukul 23.30 WIB di teras depan rumah Terdakwa yang beralamat Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta; Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta bahwasanya terdapat seseorang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika yang kemudian oleh penyidik ditemukannya Terdakwa beserta dengan barang buktinya; Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA yang terdapat 1 (satu) buah puntung ganja, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor panggil 081233037071 yang ditemukan di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,27 gram berikut plastik klipnya ditemukan di saku celana yang dipakai/gunakan Terdakwa tepatnya sebelah depan kanan, yang kesemuanya adalah milik Terdakwa; Bahwa Terdakwa pertama kali mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ganja sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dengan dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama SATIVA PUTRI yang belum pernah Terdakwa bertemu/tatap muka dengan orang tersebut melalui Telegram dengan nomor panggil 082261416273, dan hingga terakhir kali membeli Terdakwa sudah membeli sekitar 10 (sepuluh) kali dengan orang tersebut; Bahwa terakhir kali Terdakwa membeli paket shabu dan ganja dari SATIVA PUTRI pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara Terdakwa menelpon sdr. SATIVA yang pada intinya Terdakwa ingin membeli paket shabu dengan nominal sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan berat ± 0,5 gram dan paket ganja dengan nominal sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan berat ± 5 gram yang kemudian Terdakwa transfer menggunakan DANA milik Terdakwa dengan nomor 081233037071 dengan tujuan rekening BCA an. MARHANI dengan nomor rekening 3440695778 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); Bahwa kemudian Terdakwa mendapatkan alamat maps pengambilan barang tersebut di daerah Blondo, Magelang, Jawa Tengah yang ditaruh dibawah pohon yang berada di pinggir jalan raya yang diambil oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB sendirian; Bahwa setelah mendapatkan paket ganja dan shabu tersebut, terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang kemudian barang tersebut hampir setiap hari terdakwa pakai dengan pemakaian terakhir pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB; Bahwa cara yang digunakan oleh Terdakwa dalam menggunakan shabu dengan cara shabu ditaruh di dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong/alat hisap, kemudian pipet kaca dibakar, setelah keluar asap kemudian alat hisap/bong terdakwa hisap layaknya orang merokok sampai berulang-ulang kali dan telah terdakwa pakai sebanyak 6 (enam) kali hisapan, sedangkan untuk ganja terdakwa pakai dengan cara terdakwa bakar dan hisap layaknya orang merokok dan telah terdakwa pakai sebanyak 4 (empat) kali. Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 939/NNF/2026 Bidang laboratorium Forensik Polda Jateng tanggal 19 Maret 2026 berupa : BB-2482/NNF berupa 1 kertas linting yang berisi irisan daun dan biji ganja berat bersih irisan daun dan biji 0,65712 gram; BB-2483/2026/NNF berupa 1 buah puntung rokok yang berisi irisan daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih irisan daun dan biji berat 0,26094 gram; Positif mengandung ganja BB-2484/2026/NNF berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk 0,10863 Positif mengandung metamfetamina Bahwa hingga saat ini atau hingga terdakwa ditangkap, terdakwa masih memiliki 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) buah puntung ganja, 1 (satu) paket shabu dengan berat ±0,27 gram berikut plastic klipnya yang sudah disita oleh petugas sebagai barang bukti. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Shabu tidak mempunyai izin dari instansi pemerintah ataupun instansi yang berwenang; Bahwa berdasarkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorim RSUD Sleman Nomor RM 504737 tanggal 19 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ahli Teknologi Lab. Medik atas nama Dwi Aryani, Msc, dr., SpPK, yang menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan POSITIF mengonsumsi Narkoba Methamphetamine.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Lampiran I UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------
ATAU KEDUA ---------------Bahwa ia Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin RIYADI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ Bermula pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Kota Sleman sekira pukul 23.30 WIB di teras depan rumah Terdakwa yang beralamat Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta; Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta bahwasanya terdapat seseorang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika yang kemudian oleh penyidik ditemukannya Terdakwa beserta dengan barang buktinya; Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA yang terdapat 1 (satu) buah puntung ganja, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor panggil 081233037071 yang ditemukan di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,27 gram berikut plastik klipnya ditemukan di saku celana yang dipakai/gunakan Terdakwa tepatnya sebelah depan kanan, yang kesemuanya adalah milik Terdakwa; Bahwa Terdakwa pertama kali mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ganja sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dengan dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama SATIVA PUTRI yang belum pernah Terdakwa bertemu/tatap muka dengan orang tersebut melalui Telegram dengan nomor panggil 082261416273, dan hingga terakhir kali membeli Terdakwa sudah membeli sekitar 10 (sepuluh) kali dengan orang tersebut; Bahwa terakhir kali Terdakwa membeli paket shabu dan ganja dari SATIVA PUTRI pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara Terdakwa menelpon sdr. SATIVA yang pada intinya Terdakwa ingin membeli paket shabu dengan nominal sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan berat ± 0,5 gram dan paket ganja dengan nominal sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan berat ± 5 gram yang kemudian Terdakwa transfer menggunakan DANA milik Terdakwa dengan nomor 081233037071 dengan tujuan rekening BCA an. MARHANI dengan nomor rekening 3440695778 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); Bahwa kemudian Terdakwa mendapatkan alamat maps pengambilan barang tersebut di daerah Blondo, Magelang, Jawa Tengah yang ditaruh dibawah pohon yang berada di pinggir jalan raya yang diambil oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB sendirian; Bahwa setelah mendapatkan paket ganja dan shabu tersebut, terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang kemudian barang tersebut hampir setiap hari terdakwa pakai dengan pemakaian terakhir pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB; Bahwa cara yang digunakan oleh Terdakwa dalam menggunakan shabu dengan cara shabu ditaruh di dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong/alat hisap, kemudian pipet kaca dibakar, setelah keluar asap kemudian alat hisap/bong terdakwa hisap layaknya orang merokok sampai berulang-ulang kali dan telah terdakwa pakai sebanyak 6 (enam) kali hisapan, sedangkan untuk ganja terdakwa pakai dengan cara terdakwa bakar dan hisap layaknya orang merokok dan telah terdakwa pakai sebanyak 4 (empat) kali. Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 939/NNF/2026 Bidang laboratorium Forensik Polda Jateng tanggal 19 Maret 2026 berupa : BB-2482/NNF berupa 1 kertas linting yang berisi irisan daun dan biji ganja berat bersih irisan daun dan biji 0,65712 gram; BB-2483/2026/NNF berupa 1 buah puntung rokok yang berisi irisan daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih irisan daun dan biji berat 0,26094 gram; Positif mengandung ganja BB-2484/2026/NNF berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk 0,10863 Positif mengandung metamfetamina Bahwa hingga saat ini atau hingga terdakwa ditangkap, terdakwa masih memiliki 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) buah puntung ganja, 1 (satu) paket shabu dengan berat ±0,27 gram berikut plastic klipnya yang sudah disita oleh petugas sebagai barang bukti. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Shabu tidak mempunyai izin dari instansi pemerintah ataupun instansi yang berwenang; Bahwa berdasarkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorim RSUD Sleman Nomor RM 504737 tanggal 19 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ahli Teknologi Lab. Medik atas nama Dwi Aryani, Msc, dr., SpPK, yang menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan POSITIF mengonsumsi Narkoba Methamphetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KETIGA ---------------Bahwa ia Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin RIYADI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Kota Sleman sekira pukul 23.30 WIB di teras depan rumah Terdakwa yang beralamat Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta; Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar Kadirojo II RT007 RW002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta bahwasanya terdapat seseorang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika yang kemudian oleh penyidik ditemukannya Terdakwa beserta dengan barang buktinya; Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA yang terdapat 1 (satu) buah puntung ganja, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor panggil 081233037071 yang ditemukan di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,27 gram berikut plastik klipnya ditemukan di saku celana yang dipakai/gunakan Terdakwa tepatnya sebelah depan kanan, yang kesemuanya adalah milik Terdakwa; Bahwa Terdakwa pertama kali mulai mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ganja sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dengan dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama SATIVA PUTRI yang belum pernah Terdakwa bertemu/tatap muka dengan orang tersebut melalui Telegram dengan nomor panggil 082261416273, dan hingga terakhir kali membeli Terdakwa sudah membeli sekitar 10 (sepuluh) kali dengan orang tersebut; Bahwa terakhir kali Terdakwa membeli paket shabu dan ganja dari SATIVA PUTRI pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara Terdakwa menelpon sdr. SATIVA yang pada intinya Terdakwa ingin membeli paket shabu dengan nominal sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan berat ± 0,5 gram dan paket ganja dengan nominal sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan berat ± 5 gram yang kemudian Terdakwa transfer menggunakan DANA milik Terdakwa dengan nomor 081233037071 dengan tujuan rekening BCA an. MARHANI dengan nomor rekening 3440695778 sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); Bahwa kemudian Terdakwa mendapatkan alamat maps pengambilan barang tersebut di daerah Blondo, Magelang, Jawa Tengah yang ditaruh dibawah pohon yang berada di pinggir jalan raya yang diambil oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB sendirian; Bahwa setelah mendapatkan paket ganja dan shabu tersebut, terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang kemudian barang tersebut hampir setiap hari terdakwa pakai dengan pemakaian terakhir pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB; Bahwa cara yang digunakan oleh Terdakwa dalam menggunakan shabu dengan cara shabu ditaruh di dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong/alat hisap, kemudian pipet kaca dibakar, setelah keluar asap kemudian alat hisap/bong terdakwa hisap layaknya orang merokok sampai berulang-ulang kali dan telah terdakwa pakai sebanyak 6 (enam) kali hisapan, sedangkan untuk ganja terdakwa pakai dengan cara terdakwa bakar dan hisap layaknya orang merokok dan telah terdakwa pakai sebanyak 4 (empat) kali. Bahwa hingga saat ini atau hingga terdakwa ditangkap, terdakwa masih memiliki 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) buah puntung ganja, 1 (satu) paket shabu dengan berat ±0,27 gram berikut plastic klipnya yang sudah disita oleh petugas sebagai barang bukti. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Shabu tidak mempunyai izin dari instansi pemerintah ataupun instansi yang berwenang; Bahwa berdasarkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorim RSUD Sleman Nomor RM 504737 tanggal 19 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ahli Teknologi Lab. Medik atas nama Dwi Aryani, Msc, dr., SpPK, yang menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan POSITIF mengonsumsi Narkoba Methamphetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



JAKSA PENUNTUT UMUM