| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2026/PN Smn | fani zafira suryani | wiwin wijonarko | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Menunda upaya proses lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II hingga Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gwejsde);
DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Turut Tergugat I melalui Penggugat atau langsung kepada Turut Tergugat I sesuai dengan akad perjanjian didalam Akta Persetujuan Membuka Kredit (Kredit Pangan Modal Kerja) Nomor 11 tertanggal 21 Juni 2019 ; 4. Menyatakan Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat maupun Turut Tergugat I ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaarbij vorraad) ; 5. Membebankan biaya perkara yang yang timbul kepada Tergugat;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dari peradilan yang benar dan bijaksana (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
