Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Smn Agung Darmadi, IR 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten cq. PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condongcatur Yogyakarta
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 07 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Darmadi, IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.Agung Darmadi, IR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten cq. PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condongcatur Yogyakarta
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya MEMBATALKAN:
  • Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2025;
  • Risalah Lelang Nomor: 419/09.05/2025-01 tanggal 16 Desember 2025;
  • Pembelian AYDA oleh TERGUGAT I atas Objek Jaminan;
  • Segala akibat hukum yang timbul dari lelang eksekusi tersebut.
  1. Menyatakan bahwa perhitungan bunga sebesar Rp. 256.000.000,- dan denda sebesar Rp. 1.091.055.124,- adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR HUKUM, DAN BERTENTANGAN DENGAN KEPATUTAN;
  2. Menyatakan bahwa sisa hutang PENGGUGAT kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta atau kepada TERGUGAT I harus dihitung secara WAJAR DAN PROPORSIONAL berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik;
  3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk MENGEMBALIKAN Objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 503/Wijirejo kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari segala beban dan ikatan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:

 

 

  1. Kerugian Materiil:

Rp. 2.769.334.000,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

  1. Kerugian Immateriil:

Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

TOTAL GANTI RUGI:

Rp. 3.769.334.000,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar BUNGA sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah ganti rugi tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar BIAYA PERKARA yang timbul dalam perkara ini secara TANGGUNG RENTENG;

ATAU:

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak