| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Awang Djohan Abidin adalah Pemilik yang SAH atas 4.750 lembar saham pada PT Nur Ramadhan Wisata;
- Menyatakan Penggugat adalah Pewaris yang SAH atas 4.750 lembar saham almarhum Awang Djohan Abidin pada PT Nur Ramadhan Wisata tersebut;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena pada saat menjabat tidak melaksanakan pencatatan perubahan nama Penggugat sebagai Ahli Waris dari Awang Djohan Abidin;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sejak tanggal 10 November 2024 yang mengatasnamakan dan/atau bertindak untuk dan/atau sebagai Pengurus PT Nur Ramadhan Wisata TIDAK SAH dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena lalai dalam mengurus PT Nur Ramadhan wisata sehingga habis masa berlaku izin sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji;
- Melarang Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan-perbuatan yang mengatasnamankan dan/atau bertindak untuk PT Nur Ramadhan Wisata;
- Mengizinkan Penggugat sebagai pemegang saham mayoritas untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Nur Ramadhan Wisata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penundaan tanpa batas waktu yang jelas dan tidak beralasan hukum terkait pencatatan perubahan nama pemilik atau pemegang saham secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait nilai saham yang dimiliki maupun deviden yang diterima periode tahun buku berjalan 2024. Apabila diperhitungkan:
- Harga Nominal saham perlembar Rp100.000,- x 4.750 lembar saham = Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Deviden periode tahun buku 2023 dan 2024;
- Kerugian Immateriil:
Bahwa kerugian immaterill yang diderita oleh Penggugat dan Ahli Waris lainnya atas pelanggaran Hak Subyektif Penggugat serta ketidaknyamanan dan keresahan sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, selama proses ini berlangsung oleh Tergugat dapat dikonversikan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan seketika apabila lalai dan tidak mematuhi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoorbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |