Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
286/Pdt.Bth/2024/PN Smn | suhartini | Lim Steven | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 286/Pdt.Bth/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Memerintahkan , menangguhkan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 15/Pdt.Eks/2024/PN. Smn atas persoalan Investasi sejumalah Rp. 100 Juta dari Terlawan Penyita kepada Terlawan Tersita dalam usaha Pengadaan barang, dengan meminta jaminan yang diminta Terlawan Penyita kepada Terlawan Tersita berupa sertifikat tanah sebanyak tiga sertifikat diantaranya SHM No 4289 luas 97 m2 dan 4353 luas 170 m2 tersebut diberikan dari orang Tua Pelawan hanya saja tanah tersebut dicantumkan atas nama Terlawan Tersita dan Pelawan. Gugatan yanga termuat dalam putusan untuk membayar sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk dapat ditunda / ditangguhkan, hingga putusan terhadap perkara ini berkekuatan hukum Tetap / Inkracht van Gewijsde. Dalam Pokok Perkara Primair
Subsider Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |