Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | YAYIK SULISTYO Alias AYIK Bin BAMBANG SULISTYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2025/PN Smn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1312/M.4.11/Enz.2/03/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P 29 “UNTUK KEADILAN” ------------------------------------------- SURAT DAKWAANNo.Reg perkara: PDM- 30/Slmn/Enz.2/03/2025
Nama lengkap : Yayik Sulistyo als Ayik Bin Bambang Sulistyo. Tempat lahir : Yogyakarta . Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 22 Oktober 2001. Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat KTP : Blimbingsari CT IV/78 Rt 005/016, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Driver Shopee
KESATU Bahwa ia terdakwa Yayik Sulistyo als Ayik Bin Bambang Sulistyo. pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Kios Jalan Kaliurang Km 6,6 Dsn Manggung Rt 10/04 Catur Tunggal, Depok, Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman“ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/aatau persyaratan keamana kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Adapun Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Parkiran Rusunawa, Dabag Condong catur , Depok, Sleman , saksi Okta Feri Kustanto, saksi Rahmad Taufik Rio Dinova (Team Disnarkoba Polda DIY) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor ditempat parkiran yang pada saat itu baru saja menerima paket dari Aldi Gilang Ramadhan,alias Rikeek , yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa dan ditemukan :1 (satu) buah kardus yang dibungkus plastik warna hijau terdapat form jasa pengiriman TIKI dengan pengirim dari Kanza No tilp +62851025022 dan penerima Ke Riskiekk Jl Rusunawa , Dabag, Condong Catur, Depok, Sleman No tilp 6289618572051 yang didalamnya berisi Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1000 ( seribu ) butir.( posisi dipegang oleh terdakwa), 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 warna hitam dengan No wa 085934389207 dan no Wa Business 089618572051 ( di saku celana belakang milik terdakwa), dan 1 ( satu) kartu ATM Tahapan BCA Xpresi BCA ( didompet milik terdakwa) yang semua diakui milik terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Blimbingsari CT IV/78 Rt 005/016, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. dan ditemukan barang bukti Satu buah sepatu merk Air Jordan warna hitam sebelah kiri yang didalamnya terdapat 100 butir pil Trihexyphenidyl (di rak sepatu didalam kamar terdakwa), satu buah sepatu merk Air Jordan warna hitam sebelah kanan yang didalamnya terdapat 100 butir pil Trihexyphenidyl (di rak sepatu di dalam kamar terdakwa), 1 (satu buah kardus Vapor merk DOVPO warna hitam yang didalamnya terdapat 36 Pil Trihexyphenidil ( dimeja kamar terdakwa) yang semua diakui milik terdakwa, Bahwa pil Trihekiphenidyl milik tersedakwa tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli melalui media sosial Facebook dengan nama akun Nova Elisa , kemudian terdakwa massager dan meminta nomer whatshapnya, selanjutnya terdakwa chat dengan aplikasi whatshat dengan nomer 086717605723 pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB memesan pil Trihex sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) yang pembayarannya dengan transfer dari ATM Tahapan Xpresi BCA milik terdakwa ke rek BCA milik Nova Elisa nomer 1110289975. sejumlah 1 .000.000 ( satu juta Rupiah, setelah terdakwa transfer selanjutnya bukit transfer dikirim ke Nova Elisa sekalian memberikan alamat pengiriman barang, yang dialamatke atas nama Riskiekk alamat Jln.Rusunawa Dabag Condong Catur Depok Sleman, no tilp +628961572051, yang selanjutnya terdakwa dikirimi foto 1 botol warna putih, resi pengiriman,oleh Nova Elisa selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 sekitar pukul 08,30 wib terdakwa mendapat WA dari kurir bahwa paket sudah sampai di Rusunawa, Dabag,Catur Tunggal Depok Sleman, yang selanjutnya pukul 14.30 terdakwa datang ke Rusunawa, dan meminta Aldi Gilang Romadhon als Riskiekk) untuk mengambilkan paket tersebut, dan setelah paket diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap pihak berwajib. Bahwa terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan pembelian pil Trihexyphenidyl pada Nova Elisa dengan cara yang sama pada hari Jumat tanggal 13 janurai 2025 sejumlah 1000 butir dengan harga Rp.1000.0000 Bahwa pengiriman barang di alamatkan ke an Riskiekk als,, Aldi.alamat Rusunawa Dabag Condong catur depok sleman, karena Aldi merupakan teman dari terdakwa dan sebelumnya pemesanan juga dikirimkan kealamat Aldi als Riskiekk dengan alasan karena pembelian sebelumnya juga dialamatkan ke Riekiekk, Bahwa terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl dalam jumlah banyak tersebut dengan tujuan selain untuk dikonsumsi sendiri, juga di jual kepada pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Bahwa terdakwa telah menjual pil Trihexiphenidyl kepada beberapa temannya antara kepada Bayu Aditya Rachmadi als Kier pada hari Rabu tanggal 22 Januari 0025 sekira jam 21..00 sebanyak 1 box, atau 100 butir dengan harga Rp..250.000, bahwa pembelian tersebut dengan cara saksi Bayu hari Rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar pukul 18.00 terdakwa dihubungi Bayu als Kier melalu chat aplikasi Whatshap dan memesan 100 butir selanjutnya pada pukul 21.00 terdakwa bertemu Bayu di kios jalan kaliurang Km 6,6 Dusun Manggung rt 10/04 Catur tunggal Depok Sleman selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 butir Pil Trihexiphenidil kepada Bayu dan Bayu menyerahkan Rp250.000 sebagai pembayaran yang sebelumnya, karena terdakwa sebelumnya pernah menjual 100 butir pil Trihex kepada Bayu yaitu rabu tanggal 15 Januari 2025 , tapi belum dilakukan pembayaran, sedangkan yang pembelian tanggal 22 Januari belum dilakukan pembayaran Bahwa 1000 pil Trihexyphenidil milik terdakwa yang dibeli sebelumnya sebagian telah dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah di jual kepada pihak lain Bahwa terdakwa dalam melakukan praktek kefarmasian yaitu mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai ijin yang berwenang, dan terdakwa mengkonsumsi pil Trihexyphendyl tersebut tidak ada resep dari dokter Bahwa terhadap barang bukti berupa 1360. butir pil Trihexyphenidyl tersebut setelah disihkan 10 butir dilakukan pemeriksaan laboratoroim pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta pada tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil Trihexyphenidyl Positif, Tramadol Positif, termasuk obat keras yang masuk golongan obat obat tertentu ( OOT) yangsering disalahgunakan ( Per ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019) sesuai dengan Laporan Hasil pengujian Nomer LHU .105. K.05.17.25.0021 yang dibuat oleh Niken Kencono Prabaningdyah, selaku Ketua Tim pengujian Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Atau : Kedua
Bahwa ia terdakwa Yayik Sulistyo als Ayik Bin Bambang Sulistyo. pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di depan Kios Jalan Kaliurang Km 6,6 Dsn Manggung Rt 10/04 Catur Tunggal Depok Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempa lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neger Sleman“ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimaan dalam pasal 145 ayat (1)), yang terkait dengan dengan sediaan farmasi berupa obat keras.. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Parkiran Rusunawa, Dabag Condong catur , Depok, slemain , saksi okta Feri Kustanto, saksi Rahmad Taufik Rio Dinova ( Team Disnarkoba Polda DIY) melakukan penangkapan terhada p terdakwa, yang pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor ditempat parkiran yang pada saat itu baru saja menerima paket dari Aldi Gilang Ramadhan,alias Rikeek , yang selanjutnya dilakuka n penggeledahan badan pada terdakwa dan ditemukan :
Yang semua diakui milik terdakwa Bhawa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Blimbingsari CT IV/78 Rt 005/016, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. Dan ditemukan
Yang semua diakui milik terdakwa, Bahwa pil Trihekiphenidyl milik tersedakwa tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli melalui media sosial Facebook dengan nama akun Nova Elisa kemudian terdakwa massager dan meminta nomer whatshapnya, selanjutnya terdakwa chat dengan aplikasi whatshat dengan nomer 086717605723 pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB memesan pil Trihex sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) yang pembayarannya dengan transfer dari ATM Tahapan Xpresi BCA milik terdakwa ke rek BCA milik Nova Elisa nomer 1110289975. sejumlah 1 .000.000 ( satu juta Rupiah, setelah terdakwa transfer selanjutnya bukit transfer dikirim ke Nova Elisa sekalian memberikan alamat pengiriman barang, yang dialamatke atas nama Riskiekk alamat Jln.Rusunawa Dabag Condong Catur Depok Sleman, no tilp +628961572051, yang selanjutnya terdakwa dikirimi foto 1 botol warna putih, resi pengiriman,oleh Nova Elisa selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 sekitar pukul 08,30 wib terdakwa mendapat WA dari kurir bahwa paket sudah sampai di Rusunawa, Dabag,Catur Tunggal Depok Sleman, yang selanjutnya pukul 14.30 terdakwa datang ke Rusunawa, dan meminta Aldi Gilang Romadhon als Riskiekk) untuk mengambilkan paket tersebut, dan setelah paket diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap pihak berwajib Bahwa terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan pembelian pil Trihexyphenidyl pada Nova Elisa dengan cara yang sama pada hari Jumat tanggal 13 janurai 2025 sejumlah 1000 butir dengan harga Rp.1000.0000 Bahwa pengiriman barang di alamatkan ke an Riskiekk als,, Aldi ...alamat Rusunawa Dabag Condong catur depok sleman, karena aldi merupakan teman dari terdakwa dan sebelumnyapemesanan juga dikirimkan kelamat Aldi als Riskiekk dengan alasan karena pembelian sebelumnya juga dialamatkan ke Riekiekk, Bahwa terdakwa membeli il Trihexyphenidyl dalam jumlah banyak tersebut dengan tujuan selain untuk dikonsumsi sendiri, juga di jual kepada pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Bhawa terdakwa telah menjual pil Trihexiphenidyl kepada beberapa temannya antara kepada Bayu Aditya Rachmadi als Kier pada hari Rabu tanggal 22 Januari 0025 sekira jam 21..00 sebanyak 1 box, atau 100 butir dengan harga Rp..250.000, bahwa pembelian tersebut dengan cara saksi Bayu hari Rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar pukul 18.00 terdakwa dihubungi Bayu als Kier melalu chat aplikasi Whatshap dan memesan 100 butir selanjutnya pada pukul 21.00 terdakwa bertemu Bayu di kios jalan kaliurang Km 6,6 Dusun Manggung rt 10/04 Catur tunggal Depok Sleman selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 butir Pil Trihexiphenidil kepada Bayu dan Bayu menyerahkan Rp250.000 sebagai pembayaran yang sebelumnya, karena terdakwa sebelumnya pernah menjual 100 butir pil Trihex kepada Bayu yaitu rabu tanggal 15 Januari 2025 , tapi belum dilakukan pembayaran, sedangkan yang pembelian tanggal 22 Januari belum dilakukan pembayaran Bhawa 1000 pil Trihexyphenidil milik terdakwa yang dibeli sebelumnya sebagian telah dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah di jual kepada pihak lain Bahwa terdakwa dalam melakukan praktek kefarmasian yaitu mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai ijin yang berwenang, dan terdakwa mengkonsumsi pil Trihexyphendyl tersebut tidak ada resep dari dokter Bahwa terhadap barang bukti berupa 1360. Butir pil Trihexyphenidyl tersebut setelah disihkan 10 butir dilakukan pemeriksaan laboratoroim pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta pada tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil Trihexyphenidyl Positif, Tramadol Positif, termasuk obat keras yang masuk golongan obat obat tertentu ( OOT) yangsering disalahgunakan ( Per ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019) sesuai dengan Laporan Hasil pengujian Nomer LHU .105. K.05.17.25.0021 yang dibuat oleh Niken Kencono Prabaningdyah, selaku Ketua Tim pengujian Perbuatan terdakwa sebagaimana pidana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Sleman, 14 Maret 2025
RINA WISATA, SH. Jaksa Pratama |
Pihak Dipublikasikan | Ya |