Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2655/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-89/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO

 

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

26 tahun/10 Agustus 1999

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, D.I. Yogyakarta

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Harian Lepas

SMK

 

           

 

B.

PENAHANAN  TERDAKWA:

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

04 April 2026 s.d 23 April 2026

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

24 Maret 2026 s.d 02 Mei 2026

  •  

Penahanan oleh JPU

:

23 April 2026 s.d 12 Mei 2026

           

C.    DAKWAAN       :

KESATU :

--------- Bahwa  ia terdakwa  MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO pada hari pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh tersangka AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik saksi AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah);
  • Bahwa  sekitar pukul 19.00 WIB AGUNG WICAKSONO ( berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (Lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam dan 10 (Sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam kepada terdakwa;
  • Bahwa Pil Calmlet Alprazolam sebagian sudah dikonsumsi/dimakan oleh terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan sebagiannya diberikan kepada  AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) butir bersamaan dengan terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Atarax Alprazolam, jadi Pil Calmlet Alprazolam tersebut tersisa 34 (tiga puluh empat) butir sedangkan untuk Pil Opizolam Alprazolam masih utuh;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat  didusun Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, terdakwa bersama dengan AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, dan 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam dan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010  tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa  ia terdakwa  MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO pada hari pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh tersangka AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik saksi AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah);
  • Bahwa  sekitar pukul 19.00 WIB AGUNG WICAKSONO ( berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (Lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam dan 10 (Sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam kepada terdakwa;
  • Bahwa Pil Calmlet Alprazolam sebagian sudah dikonsumsi/dimakan oleh terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan sebagiannya diberikan kepada  AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) butir bersamaan dengan terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Atarax Alprazolam, jadi Pil Calmlet Alprazolam tersebut tersisa 34 (tiga puluh empat) butir sedangkan untuk Pil Opizolam Alprazolam masih utuh;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat  didusun Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, terdakwa bersama dengan AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, dan 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam dan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010  tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (3)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------

 

                                                                     ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa  ia terdakwa  MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO pada hari pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan   Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3, pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh tersangka AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik saksi AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah);
  • Bahwa  sekitar pukul 19.00 WIB AGUNG WICAKSONO ( berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (Lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam dan 10 (Sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam kepada terdakwa;
  • Bahwa Pil Calmlet Alprazolam sebagian sudah dikonsumsi/dimakan oleh terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan sebagiannya diberikan kepada  AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) butir bersamaan dengan terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Atarax Alprazolam, jadi Pil Calmlet Alprazolam tersebut tersisa 34 (tiga puluh empat) butir sedangkan untuk Pil Opizolam Alprazolam masih utuh;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat  didusun Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, terdakwa bersama dengan AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, dan 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam dan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010  tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (5)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------

Sleman, 16 April 2026

ttd mb hanifah JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Hanifah S.H.

 Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya