Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH DONI AGUS SAPUTRO Bin DALIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI AGUS SAPUTRO Bin DALIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-55/Slmn/Eoh.2/02/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa.

Nama Lengkap                :  DONI AGUS SAPUTRO Bin DALIJAN

Tempat lahir                    :    Sleman

Umur/tgl lahir                   :    28 tahun / 13 April 1996.

Jeniskelamin                   :    Laki-laki.

Kebangsaan                    :    Indonesia

Alamat                             :    Jolosutro Rt.003 Kalurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten

                                             Bantul

A g a m a                         :    Islam.

Pekerjaan                        :    Buruh harian lepas

 

  1. Penahanan.

Jenis Rutan :

  1. Penyidik                         : sejak tanggal 03 Januari 2025 s/d tanggal 22 Januari 2025.
  2. Perpanjangan PU          : sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 03 Maret 2025.
  3. Jaksa PU                       : sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025.

 

 

  1. Dakwaan.

----------Bahwa terdakwa Doni Agus Saputro Bin Dalijan pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 14.25 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jebresan Rt.005 Rw.021 Kalurahan Kalitirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 12.30 Wib terdakwa mengajak saksi Rafi Yoga Pratama untuk mengantarkan terdakwa ke Prambanan dengan tujuan untuk membeli Handphone. Kemudian terdakwa berangkat dari Noyokerten Berbah Sleman ke Prambanan dengan memboncengkan saksi Rafi Yoga Pratama menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL MAX warna Hitam No.Pol : AB-3533-LU milik saksi Abdul Aziz As Syukuri.
  • Bahwa sesampainya di toko handphone ternyata tidak jadi membeli sehingga terdakwa dan saksi Rafi Yoga Pratama bermaksud pulang dan pada saat melintas di Dusun Jebresan Rt.005 Rw.021 Kalurahan Kalitirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman sekira pukul 14.25 wib terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan plat nomor  AB-3195-XA milik saksi Rini Triyanti yang sedang diparkir didepan teras dengan kunci kontak yang masih menempel. Melihat hal tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada ke saksi Rafi Yoga Pratama untuk menurunkan terdakwa didekat rumah tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa mau ke rumah teman terdakwa dahulu, namun diminta untuk menunggunya, terdakwa kemudian langsung menuju ke rumah tersebut dan tanpa seijin dari saksi Rini Triyanti langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di depan teras dengan kunci yang masih menempel tersebut.
  • Bahwa sepeda motor tersebut kemudian terdakwa bawa ke rumah saksi Abdul Aziz As Syukri di daerah Noyokerten sendangtirto Berbah Sleman dan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib datang petugas Polsek Berbah ke rumah saksi Abdul Aziz As Syukri dan mengamankan terdakwa beserta sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan plat nomor  AB-3195-XA milik saksi Rini Triyanti.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rini Triyanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-------------

 

 

 

 

Sleman, 06 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Indriastuti Yustiningsih, SH.,MH.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya