Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. ADITYA AKBAR alias ADIT bin SYAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA AKBAR alias ADIT bin SYAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T     D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-80/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ADITYA AKBAR Alias ADIT Bin SYAWAL.

Tempat lahir

:

Bekasi.

Umur/tanggal lahir

:

36 Th / 11 Februari 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

Kp. Rawa Domba Rt. 08 Rw. 07 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta atau

Desa Watuadeg Rt. 02 Rw. 19, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ADITYA AKBAR Alias ADIT Bin SYAWAL.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Rutan, sejak tgl 05 Februari 2025 s/d tgl 24 Februari 2025.

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Rutan, sejak tgl 25 Februari 2025 s/d tgl 05 April 2025.

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Rutan, sejak tgl 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu :

------------ Bahwa  terdakwa ADITYA AKBAR Alias ADIT Bin SYAWAL, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Watuadeg Rt. 02 Rw.19, Kel. Purwobinangun, Kec. Pakem, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya pada bulan Desember 2024 TERDAKWA dan sdr. ULFATUL KHOERIYAH bermaksud untuk menjadi TKI ( Tenaga kerja Indonesia ) di Turki dan hubungan TERDAKWA dengan sdr. ULFATUL KHOERIYAH adalah teman dekat (pacar). Karena ingin menjadi TKI kemudian keduanya berangkat ke Yogjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 untuk mendaftar menjadi TKI melalui PT. Haena Jl. Solo-Jogja Mangunan Kalitirto Berbah Sleman. Selanjutnya TERDAKWA dan sdr. ULFATUL KHOERIYAH mendaftar di PT. Haena tersebut melalui agen sdr. ERNI VONINGTYAS (korban). Selama mendapatkan pelatihan sdr. ULFATUL KHOERIYAH tinggal di asrama PT. Haena tersebut sedangkan TERDAKWA tinggal di rumah korban sambil menunggu keberangkatan yang rencananya pada bulan Maret 2025. Setelah TERDAKWA medical cek up ternyata ada masalah pada paru-paru TERDAKWA sehingga TERDAKWA tidak bisa diberangkatkan pada bulan maret 2025 dan harus di periksakan dahulu.

Pada hari jumat tanggal 31 januari 2025 sekira pukul 14.30 wib TERDAKWA minta ijin kepada korban ERNI untuk pergi ke Turi Sleman dengan tujuan membeli kunyit. Pada saat ke Turi Sleman tersebut TERDAKWA langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 No.Pol. AB 4245 JB milik korban ERNI tanpa ijin dahulu. Setelah ke Turi ternyata pasar sudah tutup sehingga TERDAKWA tidak jadi membeli kunyit dan ke daerah Gejayan (RAJA GADAI) untuk mengambil Handphone Samsung A34 warna biru milik sdr. ULFATUL KHOERIYAH yang TERDAKWA gadaikan sebelumnya dengan menggunakan BRIMO yang ada di Handphone tersebut (TERDAKWA tebus dengan cara transfer sebesar Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan masih sisa sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut TERDAKWA gunakan untuk main judi online.

Setelah TERDAKWA main judi online ternyata TERDAKWA kalah sehingga Handphone milik korban ULFATUL KHOERIYAH, TERDAKWA gadaikan lagi di Raja Gadai ( tempat gadai yang sama sebelumnya ) sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut TERDAKWA gunakan untuk main judi online dan ketika TERDAKWA main ternyata TERDAKWA kalah lagi. Setelah itu TERDAKWA menggadaikan Handphone Infinix Hot 11 warna hijau di RAJA GADAI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menuju ke warnet di daerah Sambisari Purwomartani Kalasan untuk main judi online lagi dan ternyata TERDAKWA kalah lagi.

Selanjutnya setelah uang habis kemudian TERDAKWA menuju ke Masjid daerah Tajem Maguwoharjo.  Pada saat di Masjid tersebut TERDAKWA kemudian mempunyai ide untuk menggadaikan sepeda motor milik korban ERNI sehingga ketika TERDAKWA sedang berada di Pamela 6 Depok Sleman, TERDAKWA minta tolong kepada juru parkir sdr. MILUN (sebelumnya TERDAKWA tidak kenal) untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai sepeda motor milik korban ERNI yang TERDAKWA bawa tersebut. Setelah itu TERDAKWA dikenalkan dengan sdr. TEJO teman sdr. MILUN tersebut dan kemudian sdr. TEJO mau menerima gadai sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan dari awal memang sdr. TEJO sifatnya hanya ingin membantu saja tidak mendapatkan untung. Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib TERDAKWA pergi ke rumah sdr. TEJO untuk menggadaikan sepeda motor milik korban ERNI. Rencananya sepeda motor tersebut TERDAKWA gadaikan selama 1 ( satu ) minggu. Setelah mendapatkan uang kemudian TERDAKWA minta tolong kepada sdr. TEJO tersebut untuk di antarkan di daerah Tajem Maguwoharjo. Setelah mendapatkan uang tersebut keesokan harinya TERDAKWA main judi online lagi di warnet sekitar tempat tersebut. Setelah TERDAKWA main judi online ternyata TERDAKWA kalah lagi sehingga TERDAKWA sudah tidak mempunyai apa-apa lagi. Selama 2 ( dua ) hari TERDAKWA hanya di sekitar tempat tersebut ( tidur di masjid ) dan merasa bingung sehingga pada hari selasa tanggal 04 februari 2025 sekira pukul 13.00 wib TERDAKWA menghubungi teman dekat TERDAKWA yaitu sdr. ULFATUL KHOERIYAH menggunakan handphone orang lain ( TERDAKWA meminjam Handphone di warindo ) yang intinya TERDAKWA minta tolong untuk meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan sdr. ULFATUL KHOERIYAH menyetujuinya dan akan memberikan uang tersebut secara langsung. Setelah itu TERDAKWA memesankan ojek online sdr. ULFATUL KHOERIYAH dari asrama PT. Haena menuju ke MAN 2 Sleman ( di daerah Tajem Maguwoharjo ). Sekira pukul 18.00 wib sdr. ULFATUL KHOERIYAH sampai di MAN maguwo dengan menggunakan ojek online yang TERDAKWA pesan. Setelah mengetahui sdr. ULFATUL KHOERIYAH datang kemudian TERDAKWA berusaha menemuinya akan tetapi pada saat akan menemui tersebut tiba-tiba ada petugas Kepolisian datang dan mengamankan TERDAKWA. Setelah TERDAKWA diamankan kemudian TERDAKWA di interogasi sehubungan dengan sepeda motor milik korban. Pada saat di interogasi tersebut kemudian TERDAKWA mengakui sepeda motor tersebut telah TERDAKWA gadaikan di tempat sdr. TEJO. Atas kejadian tersebut kemudian TERDAKWA dibawa ke Polsek Pakem.

Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA tersebut, saksi ERNI VONINGTYAS mengalami kerugian sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

Kedua :

------------ Bahwa  terdakwa ADITYA AKBAR Alias ADIT Bin SYAWAL, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Watuadeg Rt. 02 Rw.19, Kel. Purwobinangun, Kec. Pakem, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

Bahwa mulanya pada bulan Desember 2024 TERDAKWA dan sdr. ULFATUL KHOERIYAH bermaksud untuk menjadi TKI ( Tenaga kerja Indonesia ) di Turki dan hubungan TERDAKWA dengan sdr. ULFATUL KHOERIYAH adalah teman dekat (pacar). Karena ingin menjadi TKI kemudian keduanya berangkat ke Yogjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 untuk mendaftar menjadi TKI melalui PT. Haena Jl. Solo-Jogja Mangunan Kalitirto Berbah Sleman. Selanjutnya TERDAKWA dan sdr. ULFATUL KHOERIYAH mendaftar di PT. Haena tersebut melalui agen sdr. ERNI VONINGTYAS (korban). Selama mendapatkan pelatihan sdr. ULFATUL KHOERIYAH tinggal di asrama PT. Haena tersebut sedangkan TERDAKWA tinggal di rumah korban sambil menunggu keberangkatan yang rencananya pada bulan Maret 2025. Setelah TERDAKWA medical cek up ternyata ada masalah pada paru-paru TERDAKWA sehingga TERDAKWA tidak bisa diberangkatkan pada bulan maret 2025 dan harus di periksakan dahulu.

Pada hari jumat tanggal 31 januari 2025 sekira pukul 14.30 wib TERDAKWA minta ijin kepada korban ERNI untuk pergi ke Turi Sleman dengan tujuan membeli kunyit. Pada saat ke Turi Sleman tersebut TERDAKWA langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 No.Pol. AB 4245 JB milik korban ERNI karena selama tinggal di rumah korban ERNI, TERDAKWA sudah biasa menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah ke Turi ternyata pasar sudah tutup sehingga TERDAKWA tidak jadi membeli kunyit dan ke daerah Gejayan (RAJA GADAI) untuk mengambil Handphone Samsung A34 warna biru milik sdr. ULFATUL KHOERIYAH yang TERDAKWA gadaikan sebelumnya dengan menggunakan BRIMO yang ada di Handphone tersebut (TERDAKWA tebus dengan cara transfer sebesar Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan masih sisa sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut TERDAKWA gunakan untuk main judi online.

Setelah TERDAKWA main judi online ternyata TERDAKWA kalah sehingga Handphone milik korban ULFATUL KHOERIYAH, TERDAKWA gadaikan lagi di Raja Gadai ( tempat gadai yang sama sebelumnya ) sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut TERDAKWA gunakan untuk main judi online dan ketika TERDAKWA main ternyata TERDAKWA kalah lagi. Setelah itu TERDAKWA menggadaikan Handphone Infinix Hot 11 warna hijau di RAJA GADAI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menuju ke warnet di daerah Sambisari Purwomartani Kalasan untuk main judi online lagi dan ternyata TERDAKWA kalah lagi.

Selanjutnya setelah uang habis kemudian TERDAKWA menuju ke Masjid daerah Tajem Maguwoharjo.  Pada saat di Masjid tersebut TERDAKWA kemudian mempunyai ide untuk menggadaikan sepeda motor milik korban ERNI sehingga ketika TERDAKWA sedang berada di Pamela 6 Depok Sleman, TERDAKWA minta tolong kepada juru parkir sdr. MILUN (sebelumnya TERDAKWA tidak kenal) untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai sepeda motor milik korban ERNI yang TERDAKWA bawa tersebut. Setelah itu TERDAKWA dikenalkan dengan sdr. TEJO teman sdr. MILUN tersebut dan kemudian sdr. TEJO mau menerima gadai sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan dari awal memang sdr. TEJO sifatnya hanya ingin membantu saja tidak mendapatkan untung. Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib TERDAKWA pergi ke rumah sdr. TEJO untuk menggadaikan sepeda motor milik korban ERNI tanpa seijin korban. Rencananya sepeda motor tersebut TERDAKWA gadaikan selama 1 ( satu ) minggu. Setelah mendapatkan uang kemudian TERDAKWA minta tolong kepada sdr. TEJO tersebut untuk di antarkan di daerah Tajem Maguwoharjo. Setelah mendapatkan uang tersebut keesokan harinya TERDAKWA main judi online lagi di warnet sekitar tempat tersebut. Setelah TERDAKWA main judi online ternyata TERDAKWA kalah lagi sehingga TERDAKWA sudah tidak mempunyai apa-apa lagi. Selama 2 ( dua ) hari TERDAKWA hanya di sekitar tempat tersebut ( tidur di masjid ) dan merasa bingung sehingga pada hari selasa tanggal 04 februari 2025 sekira pukul 13.00 wib TERDAKWA menghubungi teman dekat TERDAKWA yaitu sdr. ULFATUL KHOERIYAH menggunakan handphone orang lain ( TERDAKWA meminjam Handphone di warindo ) yang intinya TERDAKWA minta tolong untuk meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan sdr. ULFATUL KHOERIYAH menyetujuinya dan akan memberikan uang tersebut secara langsung. Setelah itu TERDAKWA memesankan ojek online sdr. ULFATUL KHOERIYAH dari asrama PT. Haena menuju ke MAN 2 Sleman ( di daerah Tajem Maguwoharjo ). Sekira pukul 18.00 wib sdr. ULFATUL KHOERIYAH sampai di MAN maguwo dengan menggunakan ojek online yang TERDAKWA pesan. Setelah mengetahui sdr. ULFATUL KHOERIYAH datang kemudian TERDAKWA berusaha menemuinya akan tetapi pada saat akan menemui tersebut tiba-tiba ada petugas Kepolisian datang dan mengamankan TERDAKWA. Setelah TERDAKWA diamankan kemudian TERDAKWA di interogasi sehubungan dengan sepeda motor milik korban. Pada saat di interogasi tersebut kemudian TERDAKWA mengakui sepeda motor tersebut telah TERDAKWA gadaikan di tempat sdr. TEJO. Atas kejadian tersebut kemudian TERDAKWA dibawa ke Polsek Pakem.

Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA tersebut, saksi ERNI VONINGTYAS mengalami kerugian sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SLEMAN, 18 MARET 2025

PENUNTUT UMUM

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13                                                                                                                                    

 

 

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.197807262002122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya