Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM - 22/Slmn/Eku.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin
MUH SAEPUDIN
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 20 Tahun / 26 Maret 2004
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Relokasi Pelem Ngandong Rt 003 Rw 027 , Girikerto ,Turi ,
Sleman , D.I.Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa II :
Nama Lengkap : HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 20 Tahun / 04 Mei 2004
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dadapan Rt 006 Rw 027, Wonokerto, Turi, Sleman , D.I
Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
- PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan.
- Penyidik : sejak tanggal 04 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025.
- Perpanjangan PU : sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d 04 Maret 2025
- Penuntut Umum : sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025
- DAKWAAN :
Kesatu :
--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin MUH SAEPUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO dan Sdr. MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira pukul 02.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka”, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi ALFINDRA WISNU JUNIARDA SAPUTRA alias ARDA, Saksi HARIS DIAN DWI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI serta teman-teman lain minum minuman keras jenis ciu di rumah Saksi HARIS lalu pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 01.45, Terdakwa I mengajak keluar menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, Tahun 2015, No.Pol: AB-2599-OZ, No.Ka: MH1JFU11XFK057976, No.Sin: JFU1E1058011milik terdakwa I lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI sehingga bonceng 3 dimana Terdakwa I yang mengendarai Sepeda Motor, Saksi DAFI duduk ditengah dan Terdakwa II duduk di belakang lalu saat sudah jalan Terdakwa I mengatakan “ sisan golek golek poyo “ (sekalian cari cari apa ya ), “ tapi opo yo “ ( tapi apa ya) lalu dijawab oleh Terdakwa II “sing penting entuk duit” ( yang penting dapat uang ) yang disetujui oleh Terdakwa I dan Saksi DAFI;
- Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi mencari Warung Madura lalu membeli 2 (dua) Pisau Cutter warna hijau menggunakan uang Terdakwa I lalu dibawa oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI ke arah Selatan (ke arah perempatan Balong) untuk mencari sasaran namun tidak bertemu siapapun lalu ke arah Timur ( ke arah Degolan) dan ke arah Jalan Kaliurang lalu saat di depan RS Panti Nugraho bertemu dengan Sasaran yaitu Saksi Korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI mengikuti hingga Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) dan karena sepi kemudian menyuruh Saksi Korban untuk berhenti dan meminta uang namun Saksi Korban tidak berhenti dan menambah kecepatan sehingga Terdakwa I kemudian mengejar hingga memepet sehingga memudahkan Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI menyayatkan Pisau Cutter ke arah punggung dan lengan kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasakan sakit karena darah mengalir deras dimana Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI tetap meminta uang namun Saksi Korban tetap melaju kencang hingga Pos SAR Kaliurang dan Saksi Korban berhenti di pos SAR tersebut untuk meminta pertolongan lalu ditolong Saksi HARTONO yang sedang jaga sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI pergi melarikan diri dan balik ke rumah Sdr. HARIS ;
- Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL mengalami luka-luka sayatan dengan didasarkan pada :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PANTI NUGROHO Nomor Ekspedisi : 2.AL. RSPN.2025 Tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Budi Hartono, terhadap Pasien ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2025, dengan hasil Pemeriksaan, di antaranya sebagai berikut :
- Pemeriksaan Khusus :
- Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan sedalam 0,5 cm sepanjang 20 cm, ditemukan luka robek di lengan kanan atas kurang lebih 15 cm di bawah ketiak sedalam 0,5 cm sedalam 0,5 cm sepanjang 4 cm;
- Kesimpulan :
- Seorang laki-laki usia 24 Tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan dan lengan atas kanan yang kemungkinan besar diakibatkan oleh benda tajam
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) KUHP
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin MUH SAEPUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO dan Sdr. MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira pukul 02.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi ALFINDRA WISNU JUNIARDA SAPUTRA alias ARDA, Saksi HARIS DIAN DWI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI serta teman-teman lain minum minuman keras jenis ciu di rumah Saksi HARIS lalu pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 01.45, Terdakwa I mengajak keluar menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, Tahun 2015, No.Pol: AB-2599-OZ, No.Ka: MH1JFU11XFK057976, No.Sin: JFU1E1058011milik terdakwa I lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI sehingga bonceng 3 dimana Terdakwa I yang mengendarai Sepeda Motor, Saksi DAFI duduk ditengah dan Terdakwa II duduk di belakang lalu saat sudah jalan Terdakwa I mengatakan “ sisan golek golek poyo “ (sekalian cari cari apa ya ), “ tapi opo yo “ ( tapi apa ya) lalu dijawab oleh Terdakwa II “sing penting entuk duit” ( yang penting dapat uang ) yang disetujui oleh Terdakwa I dan Saksi DAFI;
- Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi mencari Warung Madura lalu membeli 2 (dua) Pisau Cutter warna hijau menggunakan uang Terdakwa I lalu dibawa oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI ke arah Selatan (ke arah perempatan Balong) untuk mencari sasaran namun tidak bertemu siapapun lalu ke arah Timur ( ke arah Degolan) dan ke arah Jalan Kaliurang lalu saat di depan RS Panti Nugraho bertemu dengan Sasaran yaitu Saksi Korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI mengikuti hingga Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) dan karena sepi kemudian menyuruh Saksi Korban untuk berhenti dan meminta uang namun Saksi Korban tidak berhenti dan menambah kecepatan sehingga Terdakwa I kemudian mengejar hingga memepet sehingga memudahkan Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu FITRIYANTI menyayatkan Pisau Cutter ke arah punggung dan lengan kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasakan sakit karena darah mengalir deras dimana Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI tetap meminta uang namun Saksi Korban tetap melaju kencang hingga Pos SAR Kaliurang dan Saksi Korban berhenti di pos SAR tersebut untuk meminta pertolongan lalu ditolong Saksi HARTONO yang sedang jaga sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI pergi melarikan diri dan balik ke rumah Sdr. HARIS ;
- Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL mengalami luka-luka sayatan dengan didasarkan pada :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PANTI NUGROHO Nomor Ekspedisi : 2.AL. RSPN.2025 Tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Budi Hartono, terhadap Pasien ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2025, dengan hasil Pemeriksaan, di antaranya sebagai berikut :
- Pemeriksaan Khusus :
- Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan sedalam 0,5 cm sepanjang 20 cm, ditemukan luka robek di lengan kanan atas kurang lebih 15 cm di bawah ketiak sedalam 0,5 cm sedalam 0,5 cm sepanjang 4 cm;
- Kesimpulan :
- Seorang laki-laki usia 24 Tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan dan lengan atas kanan yang kemungkinan besar diakibatkan oleh benda tajam
-
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP;
Sleman, 10 Maret 2025.
PENUNTUT UMUM,
  
Kusuma Eka MR., SH, MH.
Jaksa Muda
|