Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-97/Slmn/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
|
|
Nama
|
:
|
HANI KUSUMA WARDANI Als HANI Binti HERI KUSMARYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun/ 03 Februari 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mlati Tegal Rt.06/Rw.02020, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
NIK
|
:
|
3404064302950002
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
Nama
|
:
|
M. RENDI ABISAN Als RENDI Bin ROBI
|
Tempat lahir
|
:
|
Panjang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun/ 05 November 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
JL.KP. SUKAINDAH I LK. III Rt.017/Rw.- Pidada Panjang Bandar Lampung, Lampung.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
NIK
|
:
|
1871040511960009
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa I dan II
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
Pada tanggal 09 Februari 2025.
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan II
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tanggal 09 Februari 2025 s/d 28 Februari 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
Tanggal 01 Maret 2025 s/d 09 April 2025.
|
|
2.
|
Penahanan JPU
|
:
|
Tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025
|
Bahwa Terdakwa I HANI KUSUMA WARDANI Als HANI dan Terdakwa II M. RENDI ABISAN Als RENDI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Salon Aryarta Beauty di Jl. Perum Griya Taman Asri No.23 Grojogan, Pandowoharjo, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa I HANI KUSUMA WARDANI mengenal saksi HARIYANTI Als ARI yang merupakan pelanggan Salon milik Terdakwa I. Setelah usaha terdakwa mengalami kebangkrutan, kemudian saksi HARIYANTI mengajak terdakwa untuk membuka usaha Salon kecantikan bersama. Kemudian Terdakwa I setuju dengan modal awal yaitu Saksi HARIYANTI mengeluarkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan Terdakwa I mengeluarkan modal berupa perlengkapan salon sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) barang yang dulunya ada di salon milik terdakwa sendiri, selanjutnya untuk pembagian keuntungannya disepakati antara saksi HARYANTI dan Terdakwa sebesar 50-50 dari keuntungan.
- Bahwa setelah bisnis Salon tersebut berjalan, terdakwa I terlilit hutang dan menceritakannya kepada saksi HARIYANTI, kemudian terdakwa I menjual semua perlengkapan salon kepada saksi HARIYANTI dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya saksi HARIYANTI membayar kepada terdakwa I dengan cara bertahap, Pertama dilakukan transfer pada tanggal 17 Sseptember 2024 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian yang kedua saksi HARIYANTI memberikan ATM BRI kepada terdakwa untuk menarik uang tunai sendiri sebesar Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan cash langsung kepada terdakwa I.
- Bahwa pada hari Kamis tgl 19 September 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa I pergi bersama terdakwa II M. RENDI ABISAN Als RENDI datang ke Salon Aryarta Beauty di Jl. Perum Griya Taman Asri No.23 Grojogan, Pandowoharjo, Sleman. Selanjutnya terdakwa I membuka pintu dengan menggunakan kunci yang sudah dibawa terdakwa I selaku penanggung jawab Salon, setelah terbuka pintu salon, terdakwa I dan terdakwa II langsung mengambil barang-barang Salon dan uang tunai kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di salaon Aryarta Beauty selanjutnya dimasukkan kedalam mobil Brio warna electric Lime (Daftar Pencarian Barang Bukti No: DPB/08/II/RES.1.11./2025/Reskrim). setelah mengambil barang di Salon, terdakwa kembali kerumah saksi HARIYANTI utuk mengambil sepatu dan meletakkan kunci Salon tersebut di depan kamar. Kemudian terdakwa I bersama terdakwa II menuju Malang Jawa Timur.
- Bahwa para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil barang-barang di Salon Aryarta Beauty milik saksi HARIYANTI di Jl. Perum Griya Taman Asri No.23 Grojogan, Pandowoharjo, Sleman.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi HARIYANTI mengalami kerugian sekitar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.------------
|
Sleman, 24 Maret 2025
|
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
Ajun Jaksa
|
|