Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/M.4.11/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. PERKARA PDM-11/Slmn/Eku.2/02/2026

 

a.    Identitas Terdakwa :

       Nama lengkap                         :    WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN 

       NIK                                        :    3404080609060001

       Tempat lahir                           :    Sleman

       Umur / tanggal lahir                 :    20 tahun / 06 September 2006.

       Jenis kelamin                          :    Laki – laki.

       Kebangsaan                            :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        :    Sekarsuli Rt.001/022 Sendangtirto Berbah Sleman.

       A g a m a                                :    Islam.

       Pekerjaan                               :    Pelajar / Mahasiswa.

       Pendidikan                              :    SMK (Lulus)

 

b.   Penahanan :                                          

  • Oleh Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 03 Januari 2026;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

Di Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 12 Februari 2026;

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan :

 

------------Bahwa ia terdakwa WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN  pada hari Senin  tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Berbah – Sampakan Dsn Sangrahan Tegaltirto Berbah Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Barawal pada hari Senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa menjemput Saksi GALANG dan mengajak saksi GALANG jalan-jalan. Kemudian terdakwa mengajak saksi GALANG kerumah terdakwa untuk mengambil senjata tajam berupa celurit. Setelah mengambil celurit dengan gagang kayu panjang 75 cm, kemudian terdakwa sembunyikan dibalik kaki dengan jepit dengan kaki lalu terdakwa membonceng saksi GALANG menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Aerox warna Merah-Hitam dengan plat nomor AB-5435-YX milik terdakwa. Kemudian terdakwa bersama saksi GALANG bertemu dengan Saksi ERLAN dan 3 (tiga) orang laki-laki lain yang tidak terdakwa kenal di daerah Ketandan Banguntapan Bantul lalu terdakwa mengikuti saksi ERLAN untuk berkeliling bersama. Kemudian ketika dijalan terdakwa bersama teman-temannya dikejar oleh warga dan diteriaki “KLITIH”. Kemudian terdakwa bersama teman-temannya kabur melewati Jalan Krikilan Tegaltirto Berbah Sleman dan karena kehabisan bensin maka terdakwa bersama teman-temannya tertangkap dan diamankan oleh warga di Jalan Sanggrahan-Sampakan Tegaltirto Berbah Sleman. Kemudian terdakwa dan saksi GALANG diamankan oleh Pihak kepolisian dan ditemukan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit gagang kayu dengan panjang 75 cm.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit gagang kayu dengan panjang 75 cm tersebut, bukan merupakan benda yang dipergunakan untuk pekerjaan dan bukan merupakan pusaka dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 18 Februari 2026.

Dokumen Pindaian_page-0001PENUNTUT UMUM

 

 

ADINDA HAPSARI, SH.

Ajun Jaksa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya