| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat:
a). Tunggakan gaji Komisaris sebesar minimal Rp342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) atau jumlah lain yang terbukti dalam persidangan;
b). Dividen sebesar 6% (enam persen) dari laba bersih Perseroan sejak tahun 2018 sampai dengan saham Penggugat secara sah dialihkan kepada pihak lain, dengan memperhitungkan pembayaran Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang telah diterima Penggugat;
- Menyatakan Penggugat tetap sebagai pemegang saham sah sebesar 6% pada TERGUGAT;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening bank dan/atau aset tetap milik TERGUGAT guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|