Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2026/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. ANAK LANANGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2840/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK LANANGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-102/Slmn/Enz.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ANAK LANANGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur / Tgl. Lahir

:

23 Tahun/30 Oktober 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (saat ini Penjual Burung)

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN  :

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d tanggal 18 Maret 2026.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d 27 April 2026.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Ketua PN

:

Di Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 27 Mei 2026.

  •  

Penahanan Terdakwa oleh JPU

:

Di Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026.

         

 

C.      DAKWAAN     :

          PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ANAK LANAGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Fajar (belum tertangkap) yang pada intinya menanyakan kepada Terdakwa apakah mau membeli pil Trihexyphenidyl yang kemudian Terdakwa setuju untuk membeli sebanyak 5 (lima) plastik / 5000 (lima ribu) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar oleh Terdakwa ke rekening BCA melalui konter handphone di dekat rumah Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februrai 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil pesanan pil Trihexyphenidyl tersebut dengan cara menemui seseorang di bawah Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta namun terhadap 1 (satu) plastic / 1000 (seribu) butir pesanan pil Trihexyphenidyl dikembalikan karena kemasan yang rusak.

Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Saksi Hafit Lahfian bin Asihono menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki pil Trihexyphenidyl dan dijawab oleh Terdakwa ada, kemudian Saksi Hafit datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta sekira pukul 14.50 WIB dan membeli 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas melalui akun dana dan secara cash.

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Dusun Wonocatur, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sleman saat sedang berbincang-bincang di rumah temannya, yang kemudian diikuti interogasi dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas goodie bag warna biru yang di dalamnya berisi 3000 (tiga ribu) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor Whatsapp 088224271210 yang dilanjutkan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl, yang kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan.

Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0022 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Chusnul Chotimah, M.Sc., Apt yang pada bagian kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa sampel mengandung Trihexiphenidyl, Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka badan POM RI No. 12 Tahun 2025). 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa ANAK LANAGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Fajar (belum tertangkap) yang pada intinya menanyakan kepada Terdakwa apakah mau membeli pil Trihexyphenidyl yang kemudian Terdakwa setuju untuk membeli sebanyak 5 (lima) plastik / 5000 (lima ribu) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar oleh Terdakwa ke rekening BCA melalui konter handphone di dekat rumah Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februrai 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil pesanan pil Trihexyphenidyl tersebut dengan cara menemui seseorang di bawah Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta namun terhadap 1 (satu) plastic / 1000 (seribu) butir pesanan pil Trihexyphenidyl dikembalikan karena kemasan yang rusak.

Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Saksi Hafit Lahfian bin Asihono menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki pil Trihexyphenidyl dan dijawab oleh Terdakwa ada, kemudian Saksi Hafit datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta sekira pukul 14.50 WIB dan membeli 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas melalui akun dana dan secara cash.

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Dusun Wonocatur, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Terdakwa ditangkap oleh 8 (delapan) orang petugas Satresnarkoba Polresta Sleman saat sedang berbincang-bincang di rumah temannya, yang kemudian diikuti interogasi dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas goodie bag warna biru yang di dalamnya berisi 3000 (tiga ribu) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor Whatsapp 088224271210 yang dilanjutkan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl, yang kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0022 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Chusnul Chotimah, M.Sc., Apt yang pada bagian kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa sampel mengandung Trihexiphenidyl, Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka badan POM RI No. 12 Tahun 2025). 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Sleman, 11 Mei 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                        

TTDDDDDDJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya