| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/Slmn/Enz.2/01/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama lengkap
|
:
|
YOGA SAPUTRA Alias KEMBAR Bin BAMBANG WAHYUDI (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Riau
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
30 tahun/19 April 1995.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Kledokan CT XIX Blok C-11 Rt. 004/Rw. 002, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- Penahanan :
|
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Ke -1 Ketua PN
Penuntut Umum
|
::
:
:
|
Rutan, sejak tgl. 07-11-2025 s/d tgl. 26-11-2025
Rutan, sejak tgl. 27-11-2025 s/d tgl. 05-01-2026
Rutan, sejak tgl. 06-01-2026 s/d tgl. 04-02-2026
Rutan, sejak tgl. 26-01-2026 s/d tgl. 14-02-2026
|
- Dakwaan :
KESATU :
Bahwa terdakwa YOGA SAPUTRA Alias KEMBAR Bin BAMBANG WAHYUDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Simpang 4 Condongcatur, Kel. Condongcatur, Kec. Depok , Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan permulaan pelaksaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karema semata-mataatas kehendaknya sendiri. memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025, sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa datang ke Studio tato milik saksi TEGUH KURNIAWAN di Pugeran, Kel Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, dan setelah mengobror kemudian saksi TEGUH KURNIAWAN memesan 2 toples pil Trihexyphenidyl pada terdakwa dengan harga Rp 1.500.000.- dan kemudian saksi TEGUH menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- pada terdakwa, dan setelah menerima uang kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar jam 15.00 terdakwa berada di Kab. Temanggung, terdakwa menuju ke agen BRIlink dan terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 750.000,- per toples pada seseorang dengan nama “Si J” dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 2.450.000.- ke nomor rekening BNI atas nama RIZAL untuk membayar pembelian 3 toples masing-masing toples isi 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, dan terdakwa melebihkan uang pembayaran tersebut sebanyak Rp 200.000.- untuk penjual pil obat keras tersebut, dan setelah mendapatkan bukti transfer kemudian terdakwa memfoto bukti transfer dan dikirim ke penjual pil obat keras Trihexyphenidyl, dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kemudian mengambil 3 toples pil Trihexyphenidyl di dekat tempat sampah Vihara Sam Po Kong Semarang dan kemudian kembali ke Temanggung.
- Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 jam 20.00 Wib terdakwa naik travel dan turun di terminal Jombor, kemudian terdakwa memesan ojek online menuju ke Studio tato milik saksi TEGUH dan sekitar jam. 20.15, ketika melintas di Simpang 4 Condongcatur, Kel. Condongcatur, Kec. Depok , Kab. Sleman ketika berhenti dilampu merah terdakwa ditangkap Polisi dari Polda DIY dan dari diri terdakwa diamankan barang bukti berupa : sebuah tas gendong hitam berisi tas kresek hitam berisi 3 toples warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil Trihexyphenidyl dan sebuah HandPhone (HP) merek Samsung A04e warna hitam, dimana barang bukti berupa 2 toples pil Trihexyphenidyl rencananya akan diserahkan kepada saksi TEGUH oleh terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter namun tidak terlaksana karena terdakwa telah ditangkap Polisi, dan barang bukti berupa 1 toples pil Trihexyphenidyl disimpan oleh terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang didalam tas yang dibawa oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
- Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 jam 21.15 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY terdakwa telah mengamankan saksi TEGUH di Kel Maguwoharjo, Kec, Depok Kab. Sleman dan diamankan barang bukti berupa sebuah HP merek Oppo A371 beserta simcard nya dan 1 pak plastik klip merek Zip In
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0226 tanggal 07-11-2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 nomor 181 UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 17 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa YOGA SAPUTRA Alias KEMBAR Bin BAMBANG WAHYUDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Simpang 4 Condongcatur, Kel. Condongcatur, Kec. Depok , Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 154 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025, sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa datang ke Studio tato milik saksi TEGUH KURNIAWAN di Pugeran, Kel Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, dan setelah mengobror kemudian saksi TEGUH KURNIAWAN memesan 2 toples pil Trihexyphenidyl pada terdakwa dengan harga Rp 1.500.000.- dan kemudian saksi TEGUH menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- pada terdakwa, dan setelah menerima uang kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar jam 15.00 terdakwa berada di Kab. Temanggung, terdakwa menuju ke agen BRIlink dan terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 750.000,- per toples pada seseorang dengan nama “Si J” dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 2.450.000.- ke nomor rekening BNI atas nama RIZAL untuk membayar pembelian 3 toples masing-masing toples isi 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, dan terdakwa melebihkan uang pembayaran tersebut sebanyak Rp 200.000.- untuk penjual pil obat keras tersebut, dan setelah mendapatkan bukti transfer kemudian terdakwa memfoto bukti transfer dan dikirim ke penjual pil obat keras Trihexyphenidyl, dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kemudian mengambil 3 toples pil Trihexyphenidyl di dekat tempat sampah Vihara Sam Po Kong Semarang dan kemudian kembali ke Temanggung.
- Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 jam 20.00 Wib terdakwa naik travel dan turun di terminal Jombor, kemudian terdakwa memesan ojek online menuju ke Studio tato milik saksi TEGUH dan sekitar jam. 20.15, ketika melintas di Simpang 4 Condongcatur, Kel. Condongcatur, Kec. Depok , Kab. Sleman ketika berhenti dilampu merah terdakwa ditangkap Polisi dari Polda DIY dan dari diri terdakwa diamankan barang bukti berupa : sebuah tas gendong hitam berisi tas kresek hitam isi 3 toples warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil Trihexyphenidyl dan sebuah HandPhone (HP) merek Samsung A04e warna hitam, dimana barang bukti berupa 3 toples pil Trihexyphenidyl disimpan oleh terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang didalam tas yang dibawa oleh terdakwa.
- Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 jam 21.15 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY terdakwa telah mengamankan saksi TEGUH di Kel Maguwoharjo, Kec, Depok Kab. Sleman dan diamankan barang bukti berupa sebuah HP merek Oppo A371 beserta simcard nya dan 1 pak plastik klip merek Zip In
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0226 tanggal 07-11-2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 nomor 181 UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
Sleman, 26 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
ERICA NORMASARI, SH.
JAKSA MADYA
|