Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan lunas utang kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Baki Debet: Rp.284.033.700,00
Tagihan Bunga: Rp.155.879.500,00
Denda: Rp.30.086.800,00
Jumlah: Rp.470.000.000,00
(empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang sebidang tanah sawah untuk pertanian yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : Sertipikat Hak Milik Nomor : 13383 seluas : 341 m, dengan Surat Ukur Nomor : 00009/2013 tertanggal 17/05/2013 atas nama Ngatiyo yang kemudian diikat kedalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 101/2019 tanggal 26 Juli 2019 oleh Notaris dan PPAT Imam Hartono Setiawan, S.H berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 06843/2019 tanggal 12 September 2019 Peringkat I dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala apapun;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan melalui pelelangan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan ini;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan seketika (uit voorbar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Deden Verset dari pihak manapun;
- Membebankan biaya yang timbul didalam perkara sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono” |