| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- /M.4.10/Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama lengkap : DENI NUGRAHA Bin EMAN SULAIMAN.
Tempat lahir : Bandung.
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 06 September 1990.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kwg : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Suryani Dalam IV Rt.007 Rw 002 Warung Muncang Bandung kulon kota Bandung Jawa Barat.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMP
Terdakwa II :
Nama lengkap : FAUJI ADITAMA Bin HIDIR SUDIRMAN
Tempat lahir : Majalengka.
Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 03 Mei 1987 .
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kwg : Indonesia
Tempat tinggal : Jl Babakan Ciamis No. 240/5-B Rt.04 Rw 03 Babakan Ciamis Sumur Bandung Kota Bandung.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA.
- STATUS PENAHANAN (Rutan) :
Penyidik : Ditahan dalam perkara lain.
Penuntut Umum : Ditahan dalam perkara lain.
- ISI DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa I DENI NUGRAHA Bin EMAN SULAIMAN bersama sama dengan Terdakwa 2. FAUJI ADITAMA Bin HIDIR SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di rumah kos Janti 55 JL Janti Baru Gang Veteran No. 55 Rt 55 Rw 06 Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 13.00 Wib terdakwa 1 Deni NUGROHA bersama-sama dengan terdakwa 2. FAUJI ADITAMA berangkat dari Bandung menuju Solo Jawa Tengah dengan tujuan untuk mengambil kendaraan bermotor di wilayah Solo Jawa Tengah, Setelah sampai di wilayah solo jawa tengah mereka terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver, kemudian plat nomor tersebut oleh mereka terdakwa diganti dengan plat nomor palsu yitu nomor: H 5977 AYC, setelah itu Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 mereka terdakwa beralih ke wilayah Yogyakarta, dan langsung menginap di daerah Giwangan Yogyakarta kemudian mereka terdakwa mencari – cari sepeda motor di wilayah Yogyakarta dan berhasil mengambil sepeda motor sebanyak kurang lebih 5 (lima) unit sepeda motor yang selanjutnya terdakwa kirim ke Bandung Jawa Barat, kemudian Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 mereka terdakwa pindah di penginapan Oyo Bantul Syariah Dusun Soropadan Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta, lalu pada sekira pukul 07.00 Wib terdakwa 1 DENI NUGRAHA berboncengan dengan terdakwa 2 FAUJI ADITAMA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan plat nomor terpasang H 5977 AYC dengan maksud akan mengambil dengan sasaran laptop atau sepeda motor di daerah sekitar SMA Angkasa di janti caturtunggal depok sleman, lalu terdakwa 1 DENI NUGRAHA yang saat itu berada di depan dan terdakwa 2 FAUJI ADITAMA membonceng dibelakang menuju ke arah gang yang berada di sekitar SMA Angkasa, dan terdakwa 1 DENI NUGRAHA melihat ada kos – kosan dua lantai dengan nama kost Janti 55 dalam kondisi sepi, lalu terdakwa 1 DENI NUGRAHA berhenti di depan pintu gerbang yang saat itu dalam kondisi terbuka, lalu terdakwa 1 DENI NUGRAHA turun dari motor dan langsung masuk ke dalam kos-kosan di lantai 2 dan terdakwa 2 FAUJI ADITAMA juga mengikuti dari belakang ikut masuk ke dalam kos kosan tersebut, setelah dilantai dua terdakwa 1 DENI NUGRAHA melihat di salah satu fentilasi pintu kamar ada kunci kamar yang di satukan dengan kunci – kunci lain serta remot yang tergantung dengan tali gantungan warna merah hitam, lalu terdakwa 1 DENI NUGRAHA mengambil kumpulan kunci tersebut dan terdakwa 1 DENI NUGRAHA membuka kamar kos dengan menggunakan kunci tersebut, dan setelah pintu kamar kos terbuka lalu terdakwa 1 DENI NUGRAHA bersama-sama dengan terdakwa 2 FAUJI ADITAMA masuk ke dalam kamar kos namun mereka terdakwa tidak menemukan barang berharga dalam kamar tersebut, setelah itu mereka terdakwa keluar kamar dan mengambil kumpulan kunci yang tergantung dipintu kamar kos tersebut, dan terdakwa 1 DENI NUGRAHA mencoba memencet remot yang juga ada dalam kumpulan kunci tersebut ternyata terdengar suara “ TIT TIT” di arah parkiran motor, lalu terdakwa 1 DENI NUGRAHA dan terdakwa 2 FAUJI ADITAMA turun ke parkiran, dan kembali terdakwa 1 DENI NUGRAHA mencoba pencet remot dan terlihat sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nomor polisi AA 2802 AJB hidup lampu sen dan bunyi TIT TIT, kemudian terdakwa 2 FAUJI ADITAMA meminta remot motor yang terdakwa 1 DENI NUGRAHA bawa dan langsung menghidupkan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nomor polisi AA 2802 AJB tersebut dan langsung membawa keluar dari parkiran kos, kemudian terdakwa 1 DENI NUGRAHA keluar dari kosan dan langsung naik ke sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor polisi H 5977 AYC dan melarikan diri ke arah penginapan Oyo Bantul Syariah Dusun Soropadan Ringinharjo Kec Bantul Kab Bantul DIY.
- Bahwa mereka Terdakwa mengambil barang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Yamaha N Max warna hitam dengan nomor polisi AA 2802 AJB, tersebut tanpa seijin pemilik saksi korban Fendy Putra Pratama.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Fendy Putra Pratama menderita/mengalami kerugian Rp 34.750.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023.
Sleman, 20 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|