Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | SATRIO RAHARGIAN RAHMA PUTRA alias RIO anak dari WIDJAJA HARIJANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-884/M.4.11/Eoh.2/02/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/Slmn/Eoh.2/02/2025
C. DAKWAAN : PERTAMA Bahwa Terdakwa SATRIO RAHARGIAN RAHMA PUTRA alias RIO anak dari WIDJAJA HARIJANTO pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Anggajaya No.1 Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya pada bulan April 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Christine Utomo melalui percakapan telepon dan pesan singkat WA mengajak kerjasama membuka usaha resto yang menjual makanan dan minuman di Yogyakarta, dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto lokasi yakni berupa tanah dan berdiri bangunan diatasnya yang terletak Dsn. Manukan Rt. 06/04 Condongcatur Depok Sleman, selanjutnya Saksi Christine Utomo diminta sebagai pemodal atau investor yang mana Terdakwa nantinya yang akan mengelola tempat usaha tersebut. Selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan soft file konsep surat perjanjian kerjasama bisnis yakni dalam bidang Food and Beverage dengan nama tempat BOUNCE serta Terdakwa juga mengirimkan soft file tabel presentasi keuangan yang memuat didalamnya anatara lain, modal awal, pendapatan dari usaha, biaya operasional usaha, tabungan hingga keuntungan profit investor yang didapatkan yang nantinya akan terletak di Dsn. Manukan Rt. 06/04 Condongcatur Depok Sleman tersebut. Selanjutnya setelah Saksi Christine Utomo baca dan Saksi Christine Utomo setuju lalu Terdakwa mengirimkan surat perjanjian kerja sama tersebut secara online melalui link https://smallpdf.com/sign-pdf selanjutnya Saksi Christine Utomo melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama tersebut diatas materai secara elektronik melalui link tersebut, karena posisi Saksi Christine Utomo pada saat itu sedang berada di Amerika Serikat. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Christine Utomo untuk mengirimkan uang investasi secara bertahap dengan total sebesar Rp. 677.500.000,- yang kemudian oleh Saksi Christine Utomo kirimkan dengan cara transfer melalui Virtual Account aplikasi WISE (aplikasi pengiriman uang dari atau ke luar negeri) dari rekening Saksi Christine Utomo yakni CHASE Bank nomor akun 000000525205178 atasnama CHRISTINE UTOMO ke rekening Bank BCA nomor rekening 6975302711 atasnama SATRIO RAHARGIAN RAHMA PUTRA, yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya usaha bisnis Food and Beverage BOUNCE dengan rincian penggunaan uang yakni untuk sewa lahan senilai Rp. 195.000.000,- selama 3 tahun, pembangunan gedung senilai Rp. 375.000.000,-, untuk pembelian mesin kopi seniai Rp. 37.074.000,- dan sisanya digunakan untuk biaya operasional dan biaya pembelian peralatan dan bahan. Selanjutnya setelah Saksi Christine Utomo mengirimkan uang investasi dengan total sebesar Rp. 677.500.000,- kepada Terdakwa, Saksi Christine Utomo menanyakan progress pembangunannya, Terdakwa selalu beralasan jika pembangunan tersebut belum jadi, dan ketika Saksi Christine Utomo minta untuk mengirimkan foto progress pembangunannya, Terdakwa tidak mau memberikan. Karena Saksi Christine Utomo mulai merasa curiga selanjutnya Saksi Christine Utomo mengecek di lokasi yang akan digunakan untuk usaha tersebut yakni di Dsn. Manukan Rt. 06/04 Condongcatur Depok Sleman ternyata sesampainya di lokasi tersebut sama sekali tidak ada proyek pembangunan, kemudian Saksi Christine Utomo menghubungi konraktor yang bernama Saksi Irmawanto yang akan melakukan pembangunan resto milik Saksi Christine Utomo, ternyata yang bersangkutan menyampaikan kepada Saksi Christine Utomo jika hanya membuat konsep perjanjian pembangunan dengan Terdakwa, namun tidak pernah menandatangani surat perintah kerja dan sama sekali tidak pernah dibayar, selanjutnya Saksi Christine Utomo juga menghubungi pemilik lahan yaitu Saksi Zenny Lestariningsih lalu menerangkan jika ternyata lahan miliknya yang berupa tanah dengan berdiri bangunan diatasnya tersebut sampai dengan saat ini dikatakan tidak ada yang melakukan pembayaran sewa namun memang benar sudah pernah ada yang akan melakukan sewa atas nama Terdakwa namun sampai dengan saat ini tidak dilanjutkan perjanjian sewanya dan sudah dibatalkan; Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menawarkan kerjasama membuka usaha resto yang menjual makanan dan minuman dengan nama tempat BOUNCE dengan rangkaian perkataan bohong ataupun tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa semata agar Saksi Christine Utomo mau menyerahkan atau mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp 677.500.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa; Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi Christine Utomo mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 677.500.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa SATRIO RAHARGIAN RAHMA PUTRA alias RIO anak dari WIDJAJA HARIJANTO pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Anggajaya No.1 Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya pada bulan April 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Christine Utomo melalui percakapan telepon dan pesan singkat WA mengajak kerjasama membuka usaha resto yang menjual makanan dan minuman di Yogyakarta, dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto lokasi yakni berupa tanah dan berdiri bangunan diatasnya yang terletak Dsn. Manukan Rt. 06/04 Condongcatur Depok Sleman, selanjutnya Saksi Christine Utomo diminta sebagai pemodal atau investor yang mana Terdakwa nantinya yang akan mengelola tempat usaha tersebut. Selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan soft file konsep surat perjanjian kerjasama bisnis yakni dalam bidang Food and Beverage dengan nama tempat BOUNCE serta Terdakwa juga mengirimkan soft file tabel presentasi keuangan yang memuat didalamnya anatara lain, modal awal, pendapatan dari usaha, biaya operasional usaha, tabungan hingga keuntungan profit investor yang didapatkan yang nantinya akan terletak di Dsn. Manukan Rt. 06/04 Condongcatur Depok Sleman tersebut. Selanjutnya setelah Saksi Christine Utomo baca dan Saksi Christine Utomo setuju lalu Terdakwa mengirimkan surat perjanjian kerja sama tersebut secara online melalui link https://smallpdf.com/sign-pdf selanjutnya Saksi Christine Utomo melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama tersebut diatas materai secara elektronik melalui link tersebut, karena posisi Saksi Christine Utomo pada saat itu sedang berada di Amerika Serikat. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Christine Utomo untuk mengirimkan uang investasi secara bertahap dengan total sebesar Rp. 677.500.000,- yang kemudian oleh Saksi Christine Utomo kirimkan dengan cara transfer melalui Virtual Account aplikasi WISE (aplikasi pengiriman uang dari atau ke luar negeri) dari rekening Saksi Christine Utomo yakni CHASE Bank nomor akun 000000525205178 atasnama CHRISTINE UTOMO ke rekening Bank BCA nomor rekening 6975302711 atasnama SATRIO RAHARGIAN RAHMA PUTRA, yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya usaha bisnis Food and Beverage BOUNCE dengan rincian penggunaan uang yakni untuk sewa lahan senilai Rp. 195.000.000,- selama 3 tahun, pembangunan gedung senilai Rp. 375.000.000,-, untuk pembelian mesin kopi seniai Rp. 37.074.000,- dan sisanya digunakan untuk biaya operasional dan biaya pembelian peralatan dan bahan. Selanjutnya setelah Saksi Christine Utomo mengirimkan uang investasi dengan total sebesar Rp. 677.500.000,- kepada Terdakwa, Saksi Christine Utomo menanyakan progress pembangunannya, Terdakwa selalu beralasan jika pembangunan tersebut belum jadi, dan ketika Saksi Christine Utomo minta untuk mengirimkan foto progress pembangunannya, Terdakwa tidak mau memberikan. Karena Saksi Christine Utomo mulai merasa curiga selanjutnya Saksi Christine Utomo mengecek di lokasi yang akan digunakan untuk usaha tersebut yakni di Dsn. Manukan Rt. 06/04 Condongcatur Depok Sleman ternyata sesampainya di lokasi tersebut sama sekali tidak ada proyek pembangunan, kemudian Saksi Christine Utomo menghubungi konraktor yang bernama Saksi Irmawanto yang akan melakukan pembangunan resto milik Saksi Christine Utomo, ternyata yang bersangkutan menyampaikan kepada Saksi Christine Utomo jika hanya membuat konsep perjanjian pembangunan dengan Terdakwa, namun tidak pernah menandatangani surat perintah kerja dan sama sekali tidak pernah dibayar, selanjutnya Saksi Christine Utomo juga menghubungi pemilik lahan yaitu Saksi ZENNY LESTARININGSIH lalu menerangkan jika ternyata lahan miliknya yang berupa tanah dengan berdiri bangunan diatasnya tersebut sampai dengan saat ini dikatakan tidak ada yang melakukan pembayaran sewa namun memang benar sudah pernah ada yang akan melakukan sewa atas nama Terdakwa namun sampai dengan saat ini tidak dilanjutkan perjanjian sewanya dan sudah dibatalkan; Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi Christine Utomo mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 677.500.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |