| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaagh) yang dimohonkan;
- Menyatakan Alm. Wirodikoro semasa hidupnya adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Tanda Hak Milik Sementara Atas Tanah Model E No. 638 atas nama Wirodikoro;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari. Alm. Wirodikoro yang berhak atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C No. 428 Persil 30a, klas P IV luas 685 m2 atas nama Munawar (Penggugat) yang terletak di Dusun Sermo RT 06 RW 35, Kalurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi D. I. Yogyakarta, dengan batas-batas :
- Utara : Bajuri
- Selatan : Dwi Wuryanto, adik kandung Munawar sesuai
- Barat : jalan kampung
- Timur :
- Timur bagian Utara : Bajuri
- Timur bagian Selatan : Munawar
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan tersebut dalam Letter C Nomor 428 Persil 30a Klas P IV Luas 685m2 atas nama Munawar yang terletak di Dusun Sermo RT 06 RW 35, Kelurahan Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas :
- Utara : Bajuri
- Selatan : Dwi Wuryanto, adik kandung Munawar sesuai
- Barat : jalan kampung
- Timur :
- Timur bagian Utara : Bajuri
- Timur bagian Selatan : Munawar
Merupakan tanah yang sama dengan tanah yang sekarang dituangkan pada Sertipikat Hak Milik No. 05930/Sumberarum atas nama Sutriyono yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang ditempati Penggugat dan Ny. Supartinah serta Sertipikat Hak Milik No. 2869/Sumberarum atas nama Muhammad Abidin yang di atasnya terdapat tanaman pohon jati yang telah ditebang oleh Tergugat I yang dalam perkara ini disebut Objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Letter C No. 428 Persil 30a Klas P IV Luas 685m2 atas nama Munawar yang merupakan bagian dari tanah bertanda Hak Milik Sementara Model E No. 638 atas nama Wirodikoro yang terletak di Dusun Sermo RT 06 RW 35, Kelurahan Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas :
- Utara : Bajuri
- Selatan : Dwi Wuryantoro, adik kandung Penggugat sesuai
Letter C 429 atas nama Dwi Wuryantoro atau sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05931/Sumberarum atas nama Sutriyono
- Barat : jalan kampung
- Timur :
- Timur bagian Utara : Bajuri
- Timur bagian Selatan : Munawar
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam Letter C No. 428 Persil 30a Klas P IV atas nama Munawar adalah berasal dari tanah bertanda Hak Milik Sementara Model E No. 638 atas nama Wirodikoro, dengan batas-batas:
- Utara : Bajuri
- Selatan : Dwi Wuryantoro, adik kandung Penggugat sesuai
Letter C 429 atas nama Dwi Wuryanto atau sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05931/Sumberarum atas nama Sutriyono
- Barat : Jalan kampung
- Timur :
- Timur bagian Utara : Bajuri
- Timur bagian Selatan : Munawar
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Dusun Sermo RT 06 RW 35, Kelurahan Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 428 Persil 30a Klas P IV Luas 685m2 atas nama Munawar, dengan batas-batas:
- Utara : Bajuri
- Selatan : Dwi Wuryanto, adik kandung Penggugat sesuai
Letter C 429 atas nama Dwi Wuryanto atau milik Alm. Sutriyono sesuai SHM No. 05931/Sumberarum atas nama Sutriyono
- Barat : Jalan kampung
- Timur :
- Timur bagian Utara : Bajuri
- Timur bagian Selatan : Munawar
merupakan tanah milik Penggugat yang belum pernah dialihkan hak kepemilikan dan/atau penguasaannya kepada siapapun;
- Menyatakan menurut hukum, pencoretan luas tanah serta pemberian keterangan yang menyatakan telah dilakukan jual beli pada tahun 1987 seluas 385 m2 dan sisa luas tanah 300 m2 oleh Turut Tergugat II terhadap Letter C No. 428 Persil 30a Klas P IV atas nama Munawar dalam buku tanah Kelurahan Sumberarum adalah tidak sah sehingga Letter C Nomor 428 Persil 30a Klas P IV atas nama Munawar tetap memiliki luas 685 m2 dan tidak pernah dialihkan hak kepemilikannya baik sebagian ataupun keseluruhan;
- Menyatakan menurut hukum, penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2869 /Sumberarum atas nama Muhammad Abidin; dengan Surat ukur: No: 03193/Sumberarum/1998; Tanggal 07-03-1998; Luas: 373m2; NIB: 13 04 03 04 03193
Petunjuk:
Letter C 428 30apn
Pengumuman no: 12/p1201/1304-05/PAP
Tgl: 03-02-1998
Penetapan batas disaksikan oleh Muhammad Abidin dan Sukamto
adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05930 atas nama SUTRIYONO , Surat Ukur Nomor : 03192 /Sumberarum/1998 tertanggal 16 – 10-1998 Luas : 517 M2, NIB 13.04.03.01.03192
-
DI.301 : 111/1998
C.428 Ps.30a P.IV
SURAT PERNYATAAN JUAL BELI
Pengumuman No. 12/Di.201/1304-05/PAP
Penunjukan dan penetapan batas : 1. Sutriyana; 2. Sukamto; 3. Panitia
Ajudikasi No. 130405
adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor : 05930 atas nama SUTRIYONO , Surat Ukur Nomor : 03192 /Sumberarum/1998 tertanggal 16 – 10-1998 Luas : 517 M2, NIB 13.04.03.01.03192
-
DI.301 : 111/1998
C.428 Ps.30a P.IV
- URAT PERNYATAAN JUAL BELI
Pengumuman No. 12/Di.201/1304-05/PAP Tanggal 3 - 2 - 98
- enunjukan dan penetapan batas : 1. Sutriyana; 2. Sukamto; 3. Panitia
- judikasi No. 130405
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor 2869 /Sumberarum atas nama Muhammad Abidin ; dengan Surat ukur: No: 03193/Sumberarum/1998; Tanggal 07-03-1998; Luas: 373m2; NIB: 13 04 03 04 03193
Petunjuk:
Letter C 428 30apn
Pengumuman no: 12/p1201/1304-05/PAP
Tgl: 03-02-1998
Penetapan batas disaksikan oleh Muhammad Abidin dan Sukamto
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa penguasaan atas tanah Objek Sengketa yang telah bersertifikat SHM No. 2869/Sumberarum atas nama Muhammad Abidin oleh Tergugat I dan tindakan menebang 7 (tujuh) pohon jati di atas Objek Sengketa atas tanah yang bersertipikat Hak Milik No. 2869/Sumberarum atas nama Muhammad Abidin, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum sehingga tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum dengan menebang tujuh pohon jati milik Penggugat yang harganya mencapai Rp 10.000.000 setiap pohon;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI membayar kerugian yang kesemuanya berjumlah Rp 2.150.000.000 (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Keuntungan yang mungkin timbul dengan penyewaan tanah dan rumah jika dihitung semenjak tahun 1998, dengan taksiran sewa rumah dan tanah seluruhnya setiap bulan adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Maka total keuntungan yang mungkin timbul adalah 25 tahun x Rp 6.000.000 = Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Kerugian immateriil yang timbul karena tindakan Alm. Sutriyono dan Muhammad Abidin adalah Rp 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah)
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang mendapatkan hak daripada Para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah Objek Sengketa beserta bangunan rumah di atasnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala bentuk pembebanan, bila mana perlu dengan bantuan alat keamanan yang sah dan umum;
- Menyatakan menurut hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar permohonan Pensertipikatan Hak Milik atas nama Penggugat oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I dan/atau sebagai dasar peralihan hak maupun perbuatan hukum oleh Penggugat demi kepentingan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
- Memerintahkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini.
- Menyatakan menurut hukum, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, upaya hukum kasasi maupun upaya hukum verzet (Uit voerbaar bij voorrad);
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
|