Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. BPR KARANGWARU 1.DIAN WAHYU ATMAJA
2.ZERIA ASTUTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAN WAHYU ATMAJA
2ZERIA ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.611.128,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0041001067 tanggal 3 Januari 2024
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0041001067 tanggal 3 Januari 2024 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Membayar Lunas seketika tanpa Syarat kepada PENGGUGAT (PT.BPR Karangwaru) sebesar Rp. 23.611.128,- (dua puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
  5. Menghukum PARA TERGUGAT atau orang yang mengusai kendaraan jaminan kredit untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 dengan spesifikasi sebagai berikut :   

                      BPKB No                        : Q-01220413

No. Polisi: AB-1184-UM

Merek : TOYOTA

Type : HARRIER 3.0 AT

Jenis : MB. Penumpang

Model : JEEP

Tahun : 2004

Warna : HITAM

Nomor Rangka: MCU310002682

Nomor Mesin : IMZ1651616

Atas nama : SUTRISNO HADIPRAYOGO

Yang digunakan oleh PARA TERGUGAT sebagai jaminan kredit kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajiban pinjamannya kepada PENGGUGAT.

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (mobil) dengan spesifikasi yang telah disebutkan dalam angka 5 diatas, apabila PARA TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak putusan;
  2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (mobil) dengan spesifikasi yang telah disebutkan dalam angka 5 diatas, dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak