| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511 Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/Slmn/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
YABIL REZA PRATAMA Als REZA Bin HARYANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Th/ 02 Maret 2007
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gulon Rt.02 Rw.21, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Tinggal : Pajangan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Penangkapan
|
:
|
01 Februari 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan di Rutan
|
:
|
|
|
|
1.
|
Penyidik Sejak
|
:
|
01 Februari 2026 s/d 20 Februari 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan
|
:
|
21 Februari 2026 s/d 01 April 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Penuntut Umum :
|
:
|
01 April 2026 s/d 20 April 2026
|
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa YABIL REZA PRATAMA Als REZA Bin HARYANTO, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Pertigaan Ngasem Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa YABIL REZA PRATAMA Alias REZA Alias TEJO menerima 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 Cm dari saksi RANGGA di rumah terdakwa di Dusun Pajangan Wedomartani Kec.Ngempak Kab Sleman kemudian di simpan terdakwa di almari yang ada di kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 30 januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH HADIANTO dan Sdr. WILDAN menginap di rumah terdakwa hingga hari sabtu tangggal 31 januari 2026. Selanjutnya pada pukul 00.00 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya minum minuman keras, kemudian terdakwa bersama dengan saksi RANGGA, saksi FIRMANSYAH, dan Sdr. WILDAN berempat pergi naik sepeda motor Honda beat AB-4657-TU milik saksi FATIMAH KHAIRUNISA Als FATIMA untuk mengantar saksi RANGGA untuk pulang, selanjutnya Terdakwa mengambil senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 Cm t yang ada di dalam kamar nya lalu di selipkan di dalam jaket terdakwa. Kemudian Sdr. WILDAN sebagai joki, saksi RANGGA duduk di depan bawah dan yang duduk di jok tengah saksi FIRMANSYAH lalu belakang sendiri Terdakwa. Sesampainya dirumah saksi RANGGA, saksi RANGGA turun dan masuk kedalam rumah nya selanjutnya Terdakwa, bersama dengan saksi FIRMANSYAH dan Sdr. WILDAN pergi ke jalan magelang untuk mencari musuh dan saksi FIRMANSYAH mengelurkan gesper/ikat pinggang yang digulung dimasukkan kedalam jaketnya persiapan bila ada orang yang menantang. Sampai di Jalan Kaliurang depan BRI terdakwa beserta rombongan di ikuti 2 sepeda motor di suruh untuk berhenti, namun terdakwa bersama teman-temannya tanjap gas hingga di Jalan Pertigaan Ngasem Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, selanjutnya Sdr WILDAN putar balik karena terlalu miring sepeda motor yang ditumpangi terdakwa bersama teman-temannya tidak seimbang dan jatuh dan terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 Cm dari jaket terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan teman-temannya diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Ngaglik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dimintai keterangan terkait dengan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 Cm dibenarkan oleh terdakwa, bahwa benar 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 Cm adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa YABIL REZA PRATAMA Alias REZA Alias TEJO, telah membawa, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau yang menyangkut dengan keseharian terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------
|
Sleman, 13 April 2026
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.
Ajun Jaksa
|
|